Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Belum Naik Signifikan

Kompas.com - 10/05/2020, 13:21 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, peningkatan jumlah penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, belum signifikan setelah dibukanya kembali penerbangan domestik.

"Pergerakan pesawat saja belum ada lonjakan," ujar dia saat konferensi melalui video streaming, Minggu (10/5/2020).

Awaluddin menjelaskan, terhitung sejak penerbangan domestik untuk komersil dibuka kembali pada Kamis (7/5/2020) lalu, jumlah penerbangan terhitung 544 penerbangan.

Baca juga: 16 Hari Operasi, Polda Metro Jaya Gagalkan 44 Kendaraan Travel yang Bawa Pemudik

Jumlah tersebut sangat jauh dari jumlah rata-rata penerbangan sebelum Covid-19 melanda di angka 2000 penerbangan per hari.

Begitu juga dengan jumlah penumpang yang diangkut dalam waktu 3 hari terakhir, lanjut Awaluddin, yang hanya di angka 5958 penumpang.

"Pergerakan masih dilakukan fokusnya angkutan kargo yang dominan dalam hal ini sebanyak 2167 ton," kata dia.

Itulah sebabnya, Awaluddin membantah adanya lonjakan penumpang dan penerbangan setelah Menteri Perhubungan kembali membuka jalur penerbangan domestik.

"Intinya sampai dengan hari ini kegiatan mudik tetap dilarang, nggak ada perjalanan mudik di Bandara AP II," tutur Awaluddin.

Baca juga: 4.958 Pasien Positif Covid-19 di Jakarta, Ini 25 Kelurahan dengan Kasus Terbanyak

Penerbangan domestik dibuka kembali pada Kamis (7/5/2020), oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Pembukaan penerbangan tersebut diikuti dengan Surat Edaran No 4 dari Gugus Penanganan dan Percepatan Covid-19 yang memberikan beragam syarat untuk calon penumpang dengan izin khusus dan bukan bertujuan untuk mudik.

Adapun SE No. 4/2020, yang masuk dalam kriteria pengecualian (diperbolehkan melakukan perjalanan di masa larangan mudik) adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19 seperti:

Baca juga: UPDATE Covid-19 Jakarta 9 Mei: 4.958 Pasien Positif, 767 Pasien Sembuh

1. Pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum

2. Pelayanan kesehatan

3. Pelayanan kebutuhan dasar

4. Pelayanan pendukung layanan dasar

5. Pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Lalu, repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com