TANGERANG, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, peningkatan jumlah penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, belum signifikan setelah dibukanya kembali penerbangan domestik.
"Pergerakan pesawat saja belum ada lonjakan," ujar dia saat konferensi melalui video streaming, Minggu (10/5/2020).
Awaluddin menjelaskan, terhitung sejak penerbangan domestik untuk komersil dibuka kembali pada Kamis (7/5/2020) lalu, jumlah penerbangan terhitung 544 penerbangan.
Baca juga: 16 Hari Operasi, Polda Metro Jaya Gagalkan 44 Kendaraan Travel yang Bawa Pemudik
Jumlah tersebut sangat jauh dari jumlah rata-rata penerbangan sebelum Covid-19 melanda di angka 2000 penerbangan per hari.
Begitu juga dengan jumlah penumpang yang diangkut dalam waktu 3 hari terakhir, lanjut Awaluddin, yang hanya di angka 5958 penumpang.
"Pergerakan masih dilakukan fokusnya angkutan kargo yang dominan dalam hal ini sebanyak 2167 ton," kata dia.
Itulah sebabnya, Awaluddin membantah adanya lonjakan penumpang dan penerbangan setelah Menteri Perhubungan kembali membuka jalur penerbangan domestik.
"Intinya sampai dengan hari ini kegiatan mudik tetap dilarang, nggak ada perjalanan mudik di Bandara AP II," tutur Awaluddin.
Baca juga: 4.958 Pasien Positif Covid-19 di Jakarta, Ini 25 Kelurahan dengan Kasus Terbanyak
Penerbangan domestik dibuka kembali pada Kamis (7/5/2020), oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Pembukaan penerbangan tersebut diikuti dengan Surat Edaran No 4 dari Gugus Penanganan dan Percepatan Covid-19 yang memberikan beragam syarat untuk calon penumpang dengan izin khusus dan bukan bertujuan untuk mudik.
Adapun SE No. 4/2020, yang masuk dalam kriteria pengecualian (diperbolehkan melakukan perjalanan di masa larangan mudik) adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19 seperti:
Baca juga: UPDATE Covid-19 Jakarta 9 Mei: 4.958 Pasien Positif, 767 Pasien Sembuh
1. Pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum
2. Pelayanan kesehatan
3. Pelayanan kebutuhan dasar
4. Pelayanan pendukung layanan dasar
5. Pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Lalu, repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.