Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Aktivis Papua Terdakwa Makar Batal Bebas Hari Ini meski Sudah Jalani Prosedur Administrasi

Kompas.com - 12/05/2020, 21:30 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima dari enam tahanan politik (tapol) Papua yang seharusnya mendapatkan asimilasi hukuman tidak jadi dibebaskan pada Selasa (12/5/2020).

Tim Advokasi Papua Michael Hilman menjelaskan bahwa pembatalan pemberian asimilasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) karena kasus yang menjerat para tapol merupakan terhadap negara.

Pemberian asimilasi dianggap akan bertentangan dengan PP 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Michael pun menilai hal ini sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

Baca juga: Kibarkan Bendera Bintang Kejora di Depan Istana, 6 Aktivis Papua Divonis 8 dan 9 Bulan Penjara

"Kami menduga adanya tekanan politik atau terjadi dugaan abuse of power oleh pemegang kekuasaan," ujar Michael dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com Selasa (12/5/2020).

Menurut dia, tapol Papua yang seharusnya dijadwalkan bebas pada hari ini ialah Surya Anta Ginting, Dano Anes Tabuni, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere.

Hal tersebut karena mereka sudah menjalani 2/3 masa tahanan sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04.

Selain itu, para tapol juga sudah memenuhi syarat yang diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pembebasan narapidana dengan persyaratan tertentu untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

Baca juga: Dua Orang yang Keroyok Remaja hingga Tewas di Pondok Aren Ditangkap

"Namun ternyata pembebasan itu batal. Padahal para tahanan politik Papua sudah menjalankan seluruh prosedur administrasi untuk bebas hari ini," ungkapnya.

Dengan pembatalan pembebasan itu, Michael mengatakan bahwa tim kuasa hukum akan meminta Ombudsman dan Komnas Ham mendesak Kemenkumham agar membebaskan para tapol papua dengan alasan kemanusiaan dan keselamatan.

Sebelumnya, terdakwa aktivis Papua Suryanta Ginting Cs itu divonis 9 bulan pidana kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara seorang terdakwa divonis 8 bulan penjara.

Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang makar karena mengibarkan Bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta pada 28 Agustus 2019.

Keenamnya ditangkap secara terpisah pada 30 dan 31 Agustus 2019 atas tuduhan makar pada aksi 28 Agustus 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com