Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hari Beroperasi, Belum Ada Lonjakan Penumpang Bus AKAP di Terminal Pulo Gebang

Kompas.com - 14/05/2020, 16:41 WIB
Dean Pahrevi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terminal Terpadu Pulo Gebang masih sepi dari penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP), Kamis (14/5/2020).

Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan bahwa hingga lima hari beroperasi sejak Sabtu (9/5/2020) lalu, belum ada lonjakan jumlah penumpang bus AKAP.

"Belum ada lonjakan, (hari ini) sampai siang ini belum ada yang berangkat dari Terminal Terpadu Pulo Gebang," kata Bernad kepada Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Baca juga: 4 Hari Beroperasi, Bus AKAP di Terminal Pulo Gebang Bawa 30-an Penumpang yang Lolos Persyaratan

Bernad menambahkan, selama lima hari beroperasi, bus AKAP di Terminal Terpadu Pulo Gebang baru memberangkatkan 83 penumpang yang mayoritasnya bertujuan ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Sampai hari kemarin, 14 bus (berangkat) dengan 83 penumpang. Mayoritas ke Jawa Tengah dan Jawa Timur. Rata-rata keperluan penumpang mereka kedinasan swasta," ujar Bernad.

Adapun Terminal Terpadu Pulo Gebang ini beroperasi setiap hari mulai pukul 06.00-18.00 WIB.

Diketahui, terminal Terpadu Pulo Gebang sudah kembali beroperasi melayani pemberangkatan bus AKAP sejak Sabtu lalu.

Namun, calon penumpang harus memiliki kriteria tertentu untuk bisa menggunakan layanan bus AKAP.

Calon penumpang bus AKAP tersebut harus memenuhi sejumlah kriteria.

Pertama, diperbolehkan bagi pegawai pemerintahan yang hendak melakukan kegiatan yang dikecualikan dalam pelaksanaan PSBB.

Kegiatan yang dikecualikan itu yakni, kegiatan melakukan pelayanan percepatan penanganan Covid-19.

Lalu pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum.

 

Pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Baca juga: Khawatir Nasib Tenaga Medis, Wali Kota Depok Tak Ingin Gegabah Longgarkan PSBB

Kedua, diperbolehkan untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.

Diperbolehkan bagi calon penumpang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Ketiga, pelajar atau mahasiswa yang dari luar negeri yang hendak pulang ke daerah asal untuk alasan tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com