Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus KTP Elektronik yang Hilang atau Rusak secara Online

Kompas.com - 16/05/2020, 06:28 WIB
Kevin Rizky Pratama,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara layanan tatap muka dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil).

Alhasil, masyarakat yang ingin mengurus dokumen dukcapil diimbau untuk beralih menggunakan aplikasi Alpukat Betawi atau mengubungi layanan WhatsApp kepada petugas di tingkat kelurahan.

Alpukat Betawi merupakan aplikasi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk melayani administrasi kependudukan masyarakat Ibu Kota.

Baca juga: Selama PSBB Jakarta, Pelayanan Dukcapil Bisa Diurus Lewat Aplikasi Alpukat Betawi

Salah satu layanan yang tersedia pada Alpukat Betawi adalah pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Namun, Alpukat Betawi hanya khusus dapat melayani pelayanan KTP-el yang hilang atau rusak.

"Yang bisa diakses oleh Alpukat Betawi terkait dengan KTP-el hilang dan rusak, atau kepemilikan KTP-el setelah perekaman," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dhany Sukma ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/5/2020).

Ia mengatakan bahwa pembuatan KTP-el baru masih harus melibatkan proses manual, seperti perekaman retina mata dan sidik jari pemohon.

Baca juga: Kronologi Pembuatan Video Prank Sembako Isi Sampah Ferdian Paleka

 

Untuk menghindari penyebaran Covid-19 lewat kontak langsung, Disdukcapil saat ini meniadakan layanan pembuatan KTP-el baru.

Jadi Alpukat Betawi hanya dapat mengurus KTP-el yang mengalami kerusakan, hilang, serta pencetakan KTP-el bagi warga yang pindah domisili.

Lantas bagaimana cara mengurus KTP-el yang bermasalah tersebut?

Berikut adalah langkah lengkapnya.

- Pertama, Anda dapat menyiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu. Setiap kasus KTP-el memiliki syarat dan ketentuan khusus.

- Pada KTP-el yang hilang, Anda dapat menyiapkan surat keterangan hilang kepolisian dan foto kopi kartu keluarga. Sedangkan untuk KTP-el yang rusak, Anda hanya perlu membutuhkan KTP-el askli yang rusak tersebut.

- Ketika dokumen telah tersedia, Anda dapat mengakses situs Alpukat Betawi di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/.

- Selanjutnya, segera lakukan proses log-in pada akun Alpukat Betawi. Sedangkan bagi Anda yang belum pernah menggunakan Alpukat Betawi, maka bisa melakukan tahap registrasi akun terlebih dahulu dengan memilih opsi "Registrasi disini".

- Jika sudah log-in, Anda dapat memilih menu "Pencetakan KTP-El" dan pilih menu "Tambah Permohonan".

- Selanjutnya klik tombol "Cetak" pada kolom yang sesuai dengan nomor NIK dan nama lengkap Anda.

- Lalu pada kolom "Keterangan Permohonan", Anda dapat memilih kategori permohonan sesuai dengan keperluan Anda.

- Kemudian Anda dapat menandai dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan mengisi nomor ponsel Anda.

- Langkah selanjutnya, Anda dapat mengunggah berkas-berkas yang telah Anda persiapkan tadi. Pilih menu "Browse" untuk mencari dokumen elektronik yang dibutuhkan. Jika dokumen sudah dipilih, maka Anda dapat menekan tombol "Upload".

- Isi kolom tanggal dan service point untuk menjadwalkan waktu dan tempat pengambilan akta kelahiran, lanjutkan dengan memilih tombol "Kirim Permohonan Jadwal".

- Lalu pada kolom konfirmasi, pilih opsi "Ya" bila Anda sudah yakin dengan semua informasi yang telah Anda isi. Terakhir, Anda dapat mengunduh keterangan cetak KTP-el dengan menekan tombol dengan logo printer.

- Usai melakukan tahap di atas, petugas kelurahan akan segera melakukan proses pembuatan KTP-el. Jika KTP-el sudah rampung, maka pemohon akan mendapatkan SMS berisi informasi bahwa dokumen sudah siap diambil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com