JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak menggelar acara halalbihalal dan open house saat Idul Fitri 1441 H.
Hal itu diungkapkan Anies melalui surat pemberitahuan yang ditekennya pada Jumat (22/5/ 2020).
Biasanya, Gubernur DKI menggelar halalbihalal dan open house di rumah dinasnya di kawasan Menteng.
Namun, kini ada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta yang melarang berkerumun untuk mencegah penyebaran Virus Corona.
Baca juga: 6 Hari Terakhir, 430.993 Kendaraan Tinggalkan Jakarta Via Tol
“Sehubungan dengan masih berlakunya status PSBB di Provinsi DKI Jakarta maka disampaikan bahwa kegiatan yang biasa kami selenggarakan di bulan Syawal, yaitu halalbihalal ataupun open house dalam rangka Idul Fitri, bersama ini dinyatakan tidak diselenggarakan," kata Anies dikutip dalam suratnya, Sabtu (23/5/2020).
Anies meminta masyarakat meningkatkan dan mempertahankan kedisiplinan untuk tetap berada di rumah selama pandemi Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB Jakarta.
Di dalam peraturan itu terdapat larangan berkerumun lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum.
Baca juga: Polisi Akan Patroli Cegah Takbir Keliling di Jakarta
"Mari kita melaksanakan dengan tertib dan disiplin semua ketentuan dalam Pergub," ujar Anies.
Di suratnya, ia mengucapkan selamat Idul Fitri 2020 bagi masyarakat yang merayakannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.