JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Pemprov DKI dalam gugatan pencabutan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.
Anies bersyukur bahwa gugatan tersebut dikabulkan yang mencerminkan jalur hukum yang ditempuh sudah benar.
"Ya Alhamdulillah. Sudah benar berarti kita. Sudah benar, dan kita maju terus," ucap Anies di Balai Kota seperti dalam rekaman yang disebar Humas Pemprov DKI, Selasa (23/6/2020).
Baca juga: MA Menangkan Anies soal Gugatan Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H
Ia mengapresiasi putusan MA karena dirasa telah sesuai dengan kebijakannya untuk menghentikan reklamasi.
"Dan kita apresiasi putusan MA. Dan ini sejalan dengan kebijakan kita," kata dia.
Anies berharap nasib pulau lain yang saat ini masih berproses di pengadilan bakal sama dengan Pulau H.
Salah satunya adalah Pulau F yang tengah diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Banding diajukan karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan surat keputusan (SK) pencabutan izin reklamasi Pulau F di Teluk Jakarta.
"Insya Allah nanti yang lain-lain yang sedang proses Insya Allah juga bisa dimenangkan juga," tuturnya.
Baca juga: Anies: Pembangunan di Jakarta Ditunda tetapi Menyelamatkan Warga Tak Boleh Tertunda
MA sebelumnya memutuskan menerima kasasi Pemprov DKI terkait gugatan pencabutan izin reklamasi di Teluk Jakarta.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan