Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Kota Tangerang Beraksi dengan Modus Tanya Alamat

Kompas.com - 10/07/2020, 18:50 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Burhanuddin mengatakan, kedua pelaku pencurian rumah kosong di Panunggangan Barat, Pinang Kota Tangerang menggunakan modus mengetok pintu dan menanyakan alamat untuk memastikan target rumah kosong.

"Mereka mencari sasaran rumah kosong yang ditinggal bekerja kemudian mengetuk pintu," ujar Burhanuddin dalam keterangan diterima Kompas.com, Jumat (10/7/2020).

Setelah mengetuk pintu, apabila ada jawaban dari pemilik rumah, pelaku akan pura-pura bertanya tentang alamat.

"Namun jika dilihat situasi kosong, pelaku langsung melakukan aksinya," kata Burhanuddin.

Baca juga: Polisi Tembak Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Kota Tangerang

Burhanuddin menjelaskan kronologi kejadian pada 12 Juni lalu, kedua tersangka HS (39) dan RS (31) beraksi di Panunggangan Barat, Pinang Kota Tangerang.

Kedua tersangka mengetuk rumah Putri Puspita Sari dan tidak ada jawaban. Kebetulan rumah tersebut sedang ditinggal pekerja oleh pemiliknya.

"Dilihat situasi kosong, para pelaku membongkar pintu dan jendela dengan alat obeng, pisau sangkur kemudian masuk mengambil barang berharga milik korban," tutur dia.

Putri sang pemilik rumah terkejut ketika sampai di rumah pukul 17.30 WIB dan melihat pintu rumah sudah terbuka sedikit dan isi rumah acak-acakan.

"Total kerugian seluruhanya sekitar Rp 40 juta, kemudian korban melapor ke Polres Metro Tangerang Kota," tutur Burhanuddin.

Baca juga: Editor Metro TV yang Tewas di Tol Pesanggrahan Hilang sejak Tiga Hari Lalu

Berawal dari laporan korban, Polres Metro Tangerang kota berhasil mengidentifikasi kedua tersangka dengan inisial HS (39) dan RS (31).

"Kemudian pada Kamis 2 Juli sekira jam 03.00 WIB polisi berhasil menangkap HS dan RS di daerah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menjelaskan ketika dilakukan penangkapan kedua tersangka mencoba untuk kabur sehingga kedua tersangka dihadiahi timah panas ke dua kaki kiri tersangka.

Kedua tersangka, kata Burhanuddin ditangkap bersama barang bukti hasil curian berupa tas pinggang berisi 2 obeng dan pisau sangkur untuk dijadikan alat membuka pintu dan jendela rumah kosong.

Baca juga: Metro TV Minta Polisi Usut Sebab Tewasnya Editor Metro TV, Yodi Prabowo

Selain itu, barang curian berupa dus Nintendo Switch, dus Hp Mirik Infinix Hot 2, dus Tab Samsung A, dus Playstation Vita dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio plat B 6974 NZL.

"Menurut pengakuan, tersangka sudah beroperasi lebih dari sekali di wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang," kata Burhanuddin.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Disdik DKI Sebut Siswi SD yang Tewas karena Jatuh dari Lantai 4 Bukan Korban Bullying

Disdik DKI Sebut Siswi SD yang Tewas karena Jatuh dari Lantai 4 Bukan Korban Bullying

Megapolitan
Hotman Paris Sebut Oknum TNI Bawa Surat Tugas Palsu Saat Culik Imam Masykur

Hotman Paris Sebut Oknum TNI Bawa Surat Tugas Palsu Saat Culik Imam Masykur

Megapolitan
Kaesang Pangarep Jadi Ketum, PSI Kota Bekasi Optimis Dongrak Suara Pilkada 2024

Kaesang Pangarep Jadi Ketum, PSI Kota Bekasi Optimis Dongrak Suara Pilkada 2024

Megapolitan
Rumah 2 Lantai di Pondok Labu Terbakar, Sempat Terdengar Ledakan dari Dalam

Rumah 2 Lantai di Pondok Labu Terbakar, Sempat Terdengar Ledakan dari Dalam

Megapolitan
Wanita Tewas Ditusuk di Depan Mal Central Park Jakbar

Wanita Tewas Ditusuk di Depan Mal Central Park Jakbar

Megapolitan
Soal Relokasi Eks Warga Kampung Bayam, Begini Tanggapan Ahli Kota dan Fans Bola

Soal Relokasi Eks Warga Kampung Bayam, Begini Tanggapan Ahli Kota dan Fans Bola

Megapolitan
Jualan 'Live' Terancam Dilarang, Pedagang Tanah Abang: Waktu Covid-19 Banyak yang 'Hidup' dari Sana

Jualan "Live" Terancam Dilarang, Pedagang Tanah Abang: Waktu Covid-19 Banyak yang "Hidup" dari Sana

Megapolitan
Kaesang Jadi Ketua Umum, PSI DKI: Kami Tidak Bisa Lagi Dikucilkan

Kaesang Jadi Ketua Umum, PSI DKI: Kami Tidak Bisa Lagi Dikucilkan

Megapolitan
Operasi Senyap Polisi di Kampung Bahari: Tak Sekadar Incar Bandar Narkoba, tapi Juga Para Pelaku Begal dan Curanmor

Operasi Senyap Polisi di Kampung Bahari: Tak Sekadar Incar Bandar Narkoba, tapi Juga Para Pelaku Begal dan Curanmor

Megapolitan
Warga Eks Kampung Bayam Ikut Undian untuk Dapat Unit di Rusun Nagrak

Warga Eks Kampung Bayam Ikut Undian untuk Dapat Unit di Rusun Nagrak

Megapolitan
Sakit Hati dengan Mantannya, Perempuan di Depok Culik Anak Kecil sebagai Pelampiasan

Sakit Hati dengan Mantannya, Perempuan di Depok Culik Anak Kecil sebagai Pelampiasan

Megapolitan
Aktivitas Kakak Kelas Pelaku 'Bullying' Adik Kelas di SMPN 1 Babelan Kini Diawasi

Aktivitas Kakak Kelas Pelaku "Bullying" Adik Kelas di SMPN 1 Babelan Kini Diawasi

Megapolitan
Massa Ormas yang Serang Pedagang Pasar Kutabumi Ternyata Dikerahkan Perumda Pasar NKR

Massa Ormas yang Serang Pedagang Pasar Kutabumi Ternyata Dikerahkan Perumda Pasar NKR

Megapolitan
Hotman Paris Sebut Ada Bos yang Perintahkan Oknum TNI untuk Peras Imam Masykur

Hotman Paris Sebut Ada Bos yang Perintahkan Oknum TNI untuk Peras Imam Masykur

Megapolitan
Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara

Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com