JAKARTA,KOMPAS.com - Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, polisi akan menindak tegas pelanggar lalu lintas (lalin) di tengah berlangsungnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta.
"Ada 15 pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan. Kita mengedepankan tindakan pre-emtif dan preventif," kata Fahri kepada wartawan, Senin (13/7/2020).
Sejumlah jenis pelanggaran yang akan yang akan ditindak dengan penilangan di antaranya mengunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar, melawan arus, dan menerobos jalur busway.
Sementara pelanggaran lainnya, antara lain menerobos bahu jalan, sepeda motor masuk jalan layang non-tol, kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm serta tidak melengkapi kendaraan sesuai standar.
Baca juga: Polisi Sebut Pelanggaran Lalu Lintas Masa PSBB Transisi di Jakarta Meningkat 50 Persen
Penindakan akan dilakukan pada beberapa jalan yang ada di Jakarta.
"Itu pelanggaran yang akan kami tindak tegas, di luar itu sampai saat ini hanya peneguran,” ucapnya.
Sebelumnya, polisi telah menginventarisir data pelanggaran lalu lintas yang terjadi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Pelanggaran meningkat hingga 50 persen.
"Iya cukup tinggi karena pada masa PSBB. Masa PSBB Transisi masa adaptasi kebiasaan baru," ujar Fahri.
Nantinya, kata Fahri, polisi akan melakukan sosialisasi sebelum tindakan tegas sanksi tilang diberlakukan
"Kami akan sosialisasikan kepada masyarakat Minggu ini secata masif. Agar tertib berlalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas,” katanya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan