Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSI Nilai Anies Mengada-Ada dengan Sebut Reklamasi Ancol untuk Tampung Tanah Hasil Pengerukan Sungai

Kompas.com - 14/07/2020, 13:24 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Viani Limardi mengkritik kebijakan reklamasi perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) di Jakarta Utara seluas 155 hektar.

Gubernur DKI Anies Baswedan telah memberi izin untuk proyek reklamasi itu. Anies mengatakan, reklamasi perluasan kawasan Ancol bertujuan untuk menampung tanah hasil pengerukan sungai dan waduk di Jakarta.

Viani menilai, pernyataan Anies itu terlalu mengada-ada karena rencana reklamasi Ancol Timur seluas 120 hektar telah ada di laporan tahunan PT Pembangunan Jaya Ancol tahun 2009 dan 2010.

Dalam laporan tahunan PT Pembangunan Jaya Ancol tahun 2010 disebutkan pada tahun 2011, perseroan akan terus mengembangkan proyek reklamasi di Ancol Timur seluas 120 hektar, dari total hak reklamasi sebesar 350 hektar.

Baca juga: Reklamasi Ancol di Mata Ahok, Apa Tanggapannya?

"Proyek reklamasi ini adalah keputusan bisnis yang sudah direncanakan sejak lama oleh Ancol, bukan akibat adanya kegiatan pengerukan sungai dan waduk. Di laporan tersebut dituliskan bahwa lahan reklamasi akan dikembangkan menjadi pusat rekreasi, resort, bisnis, dan hunian," kata Viani dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2020).

Menurut Viani, Pemprov DKI belum pernah menyampaikan kajian terkait reklamasi perluasan Ancol di rapat-rapat dengan DPRD.

"Kajian tersebut masih jadi misteri. Jika kajian itu benar-benar ada, sebaiknya segera dibuka ke publik agar tidak terjadi polemik," ujar Viani.

Sebelumnya diberitakan, Anies Baswedan telah menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi. Izin itu tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Anies meneken Kepgub itu pada 24 Februari 2020 lalu.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu.

Baca juga: Ahok: Reklamasi Ancol Tak Bisa Disamakan dengan Pembuangan Material Proyek JEDI

Kepgub itu juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.

Rencana teklamasi itu mendapat kritikan dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dan sejumlaj Anggota DPRD DKI. Kiara misalnya menyebutkan, Anies mengkianati janji kampanyenya saat Pilkada DKI 2017. Saat kampanye itu, Anies menjanjikan untuk menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta jika terpilih sebagai gubernur Jakarta.

Karena banyak kritikan, Anies akhirnya buka suara. Anies mengklaim bahwa apa yang sedang dikerjakan di kawasan Ancol berbeda dengan reklamasi 17 pulau yang sebelumnya dilakukan.

"Apa yang sedang terjadi di kawasan Ancol yang terjadi ini berbeda dengan reklamasi yang Alhamdulillah sudah kita hentikan dan menjadi janji kita pada masa kampanye itu," ucap Anies, Sabtu lalu.

Menurut Anies, Jakarta merupakan daerah yang selalu terancam banjir karena ada kurang lebih 30 waduk dan 13 sungai yang mengalami pendangkalan atau sedimentasi.

"Ada lebih dari 30 waduk dan secara alami mengalami sedimentasi. Karena itulah kemudian waduk-sungai itu dikeruk terus-menerus dan lumpur hasil kerukan itu dikemanakan? Lumpur itu kemudian ditaruh di kawasan Ancol," kata dia.

Anies mengklaim bahwa proses reklamasi yang dilakukan ini adalah untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com