JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin mengatakan, semakin banyak warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 terutama tidak memakai masker saat bepergian.
Hal ini lantaran sebagian masyarakat menganggap bahwa kondisi sudah normal dan tak lagi ada pandemi Covid-19.
"Alasanya tidak bawa, lupa. Kedua jarak dekat tidak jauh. Sudah terlalu lama dan jenuh. Covid dianggap sudah aman, sudah normal," ucap Arifin saat dihubungi, Jumat (24/7/2020).
Untuk itu, Satpol PP terus melakukan razia pelanggaran bagi warga yang tidak memakai masker saat di luar rumah.
Baca juga: Anak Menolak Pakai Masker? Coba 5 Tips Berikut
"Semua serentak di berbagai tempat baik di ruas jalan, keramaian umum. Pelanggaran tertinggi penggunaan masker. Kami berharap operasi ini meningkatkan kepatuhan warga," kata dia.
Arifin mengungkapkan, pada Kamis (23/7/2020), warga yang melanggar karena tidak mengenakan masker bahkan mencapai 3.162 orang.
Lalu pada Selasa (21/7/2020) yang tidak mengenakan masker sebanyak 2.096 orang dan pada Rabu (22/7/2020) sebanyak 2.549 orang.
Baca juga: Cuma Gunakan Face Shield Tanpa Masker, Pengunjung Dilarang Masuk Supermarket
Adapun denda yang didapatkan selama tiga hari tersebut adalah sebesar Rp 171,2 juta.
Diketahui, jumlah pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 17.951 pada Kamis kemarin.
Dari jumlah tersebut, 11.302 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 767 orang meninggal dunia.
Sementara itu, dari total keseluruhan pasien positif Covid-19, 1.201 masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 4.680 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.