Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Ini Alasan Ibu dan Anak Culik Bocah Tiga Tahun di Ulujami

Kompas.com - 29/07/2020, 13:45 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu dan anak berinisial N (48) dan P (17) yang juga merupakan tersangka penculikan bocah tiga tahun berinisial PR asal Ulujami, Pesanggrahan mengungkapkan alasannya nekat melakukan hal itu. 

Alasannya, P yang merupakan anak semata wayang menginginkan adik.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono menyebutkan P tak memiliki saudara kandung karena sudah meninggal.

“Jadi (P) ingin mendapatkan saudara sehingga ada anak dibawa. Sedangkan N karena yang bersangkutan sebagai ibu tidak bisa melahirkan anak lagi, merasa ya sudah ini (PR) kita jadikan anak lagi,” kata Budi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (29/7) siang.

Baca juga: Ibu dan Anak Jadi Tersangka Penculikan Bocah 3 Tahun di Ulujami

Budi mengatakan, motif penculikan PR P ingin memiliki adik.

“Jadi intinya ingin menguasai, ingin menjadikan adik atau menjadikan anak,” ujar Budi.

Saat melakukan penculikan, N dan P sedang berada di rumah neneknya.

P terekam kamera CCTV menculik PR dengan cara menggandeng. N mengetahui penculikan tersebut dan membawa PR pulang ke Tiga Raksa, Banten.

Atas tindakan penculikan anak, Polres Jakarta Selatan menetapkan P (17) dan N (48) sebagai tersangka kasus penculikan PR.

Polisi telah melihat adanya keterlibatan ibu P, N dalam kasus penculikan PR.

“Makanya dua duanya jadi tersangka karena ibunya mengetahui (penculikan),” Budi.

Baca juga: 7 Fakta Dugaan Penculikan Bocah 3 Tahun, Tersangka Pernah Tinggal Dekat Rumah Korban

Budi menyebutkan, N tahu bahwa PR diambil secara paksa oleh P tanpa sepengetahuan ibu korban.

P dan N sama-sama ingin mengambil PR dan dibawa ke rumah. Adapun P dan N pernah tinggal di sekitar rumah PR di Ulujami, Pesanggrahan.

Kedua tersangka disebut mengenal korban.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 328 jo 332 KUHP jo 76 F jo 83 UU RI Nomor 35 tahun 2018 tentang perubahan UU RI Nomor 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com