Kedua tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, P dan N ditangkap di rumahnya di kawasan Tiga Raksa, Munjul, Tangerang, Banten pada Selasa (28/7) sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Dugaan Penculikan Bocah 3 Tahun, Pelaku Pernah Tinggal Dekat Rumah Korban
P dan ibunya tiba di lobi Polres Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB. P dan ibunya keluar dari mobil bersama PR dan tim gabungan polisi.
Polisi membawa P dan ibunya untuk diperiksa di Polres Jakarta Selatan.
Penculikan PR terjadi di Gang Palem RT014/004 Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (27/07/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.