Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Rp 100.000-Rp 500.000 untuk Warga yang Tak Kenakan Masker dan Pelanggar Protokol Kesehatan di Bogor

Kompas.com - 29/07/2020, 13:49 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor siap memberikan sanksi administratif atau denda kepada warganya yang mengabaikan penggunaan masker saat melakukan aktivitas di ruang publik.

Tidak hanya masyarakat, sanksi tersebut juga ditujukan untuk para pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Penerapan sanksi merujuk kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di daerah Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Pemkot Bogor Waspadai Rumah Tangga Jadi Klaster Baru Kasus Covid

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, terhadap para pelanggar yang tak menggunakan masker ataupun mengabaikan protokol kesehatan akan dikenakan denda mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 500.000.

"Besaran denda antara Rp 100.000 sampai dengan Rp 500.000. Kami beri teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha secara permanen untuk pelaku usaha," kata Dedie, Rabu (29/7/2020).

Dedie menambahkan, penerapan sanksi akan dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini, sambungnya, Pemkot Bogor sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk pelaksanaan teknis di lapangan.

Baca juga: Kasus Impor Dominasi Penyebaran Covid-19 di Kota Bogor

Ia menuturkan, para pelanggar akan diberi teguran terlebih dahulu sebelum dikenakan denda.

"Jadi bertahap. Ada sanksi ringan, diberi teguran dulu. Kemudian kalau masih melanggar baru ada sanksi berat berupa denda," ucapnya.

Dedie menyampaikan, berdasarkan pengamatannya, jumlah kepatuhan warga terkait penggunaan masker masih di angka sekitar 90 persen.

Untuk itu, pemerintah daerah akan terus menggencarkan sidak masker dengan sanksi yang lebih tegas lagi bagi warga yang melanggar.

"Kita juga akan melihat apakah masih memungkinkan memberikan sanksi alternatif, seperti sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak punya uang untuk bayar denda. Apakah bisa diganti dengan sanksi sosial. Kita susun itu di Perwali," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com