JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah meminta perusahaan atau perkantoran di Jakarta tidak menutup-nutupi apabila ada karyawan atau pegawai yang terpapar Covid-19.
Laporan tentang pegawai yang terpapar Covid-19 memudahkan untuk dilakukan penindakan dengan penutupan sementara maupun penyemprotan disinfektan.
"Tatkala mendapat hasil yang dilakukan secara jujur, kami langsung lakukan penindakan. Tapi kalau di situ ada katakanlah kendala, masih ngelak, nutupin, baru kami ajak Dinkes untuk sama-sama melakukan uji sampel," ucap Andri, Kamis (30/7/2020).
Baca juga: Muncul Klaster Baru dan Jakarta yang Giat Lakukan Surveilans Covid-19...
"Makanya dari awal, sudah lah enggak usah nutup-nutupi info. Perusahaan tersebut harus berterima kasih dengan info tersebut," kata dia.
Menurut Andri, bila perusahaan melaporkan sendiri ada karyawan yang terpapar Covid-19 maka ada edukasi mengenai penanganan yang bisa dilakukan ke depan.
"Kedua, bila pelaporan benar atau tidak benar, kami juga memberikan feedback kepada yang melaporkan. Bahwa tidak benar, bahwa benar. itu yang kami sampaikan. Tapi, apabila kami mengalami kesulitan, pasti kami meminta bantuan kepada instansi yang memang berwenang, dalam hal ini Dinkes," kata dia.
Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, rerdapat 440 pegawai terpapar corona dari 68 perkantoran Jakarta.
Datanya sebagai berikut :
- Kementerian :132 kasus
- Kementerian Keuangan: 25 kasus
- Kemendikbud: 22 kasus
- Kemenparekraf: 15 kasus
- Kementerian Kesehatan: 10 kasus
- Kemenpora : 10 kasus
- Kementerian ESDM: 9 kasus
- Litbangkes: 8 kasus kasus
- Kementerian Pertanian 6 kasus
- Kementerian Perhubungan: 6 kasus
- Kementerian Kelautan dan Perikanan: 6 kasus
- Kementerian Luar Negeri: 3 kasus
- Kemenpan-RB: 3 kasus
- Kementrian Komunikasi dan Informatika: 3 kasus
- ementerian Pertahanan: 2 kasus
- Kementerian Hukum dan HAM: 1 kasus
- Kemenristek RI: 1 kasus
- Kementerian Lingkungan Hidup: 1 kasus
- Kementerian PPAPP: 1 kasus.
- Perusahaan swasta dan BUMN: 150 kasus
- Kantor PT Antam: 68 kasus
- Kimia Farma pusat: 20 kasus
- ACT : 12 kasus
- Samudera Indonesia: 10 kasus
- PMI Pusat : 6 kasus
- PT.Indofood Pademangan: 6 kasus
- BRI : 5 Kasus
- Pertamina: 3 kasus
- PTSP Walikota Jakbar : 3 kasus
- Indosat: 2 kasus
- PSTW Kelapa Dua Wetan: 2 kasus
- Kantin: 2 kasus
- Siemens Pulogadung: 1 kasus
- MY Indo Airland: 1 kasus
- PT NET: 1 kasus
- Mandiri Sekuritas : 1 kasus
PLN: 7 kasus
Lain-lain: 158 kasus
- Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Jakarta Utara: 23 kasus
- Samsat Polda Metro Jaya: 20 kasus
- Lembaga Administrasi Negara (LAN): 17 kasus
- Dinas Kesehatan DKI Jakarta: 18 kasus
- Kelurahan Karang Anyar : 7 kasus
- Kelurahan Cempaka Putih Timur : 7 kasus
- Kelurahan Cempaka putih Barat : 9 kasus
- Badan Tenaga Nuklir Indonesia (BATAN): 5 kasus
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): 5 kasus
- Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD): 4 kasus
- Dishub MT Haryono: 4 kasus
- Komisi yudisial : 3 kasus
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP): 3 kasus
- Dinas UMKM DKI: 3 orang
- Kelurahan Tanjung Priok : 3 kasus
- Kelurahan Papanggo : 3 kasus
- Kantor Kecamatan Menteng: 2 kasus
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): 2 kasus
- Badan Narkotika Nasional (BNN): 2 kasus
- Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta: 2 kasus
- Kantor Camat Koja: 2 kasus
- Kelurahan Sunter Jaya: 2 kasus
- Kelurahan Kebon Bawang : 2 kasus
- Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK): 1 kasus
- Bhayangkara: 1 kasus
- Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD): 1 kasus
- Kantor Kecamatan Cempaka Putih: 1 kasus
- Suku Badan Pendapatan Daerah : 1 kasus
- PAMDAL: 1 kasus
- Polres Jakarta Utara: 1 kasus
- Dinas Kehutanan: 1 kasus
- Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda): 1 kasus
- Kelurahan Kembangan Selatan : 1 kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.