JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah melimpah berkas perkara tersangka kepemilikan barang ilegal, Putra Siregar ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hal tersebut dikatakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ady Wira Bhakti.
"Sudah dilimpahkan ke pengadilan hari Kamis kemarin jadi statusnya sekarang sudah beralih penahanan, sudah jadi tahanan hakim ya," kata dia saat dihubungi di, Selasa (4/8/2020).
Ady pun tidak tahu pasti apakah saat ini Putra Siregar ditahan atau tetap menjadi tahanan kota. Pasalnya, itu sudah jadi kewenangan pihak pengadilan.
Baca juga: Pengakuan Putra Siregar soal Penangkapan atas Kepemilikan Ponsel Ilegal
Namun demikian, selama pelengkapan berkas di kejaksaan yang lalu, Putra Siregar hanya berstatus tahanan kota.
"Tahanan kota 20 hari, tapi sebelum 20 hari kurang dari seminggu sudah dilimpahkan ke PN," kata dia.
Dia berharap perkara PS bisa disidangkan secepatnya.
Sebelumnya, Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh Bea Cukai lantaran diduga menjual barang-barang, dalam hal ini telepon genggam ilegal kepada masyarakat.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kasie Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020).
Baca juga: Gara-gara Ponsel Ilegal, Putra Siregar Pemilik PS Store Pun Terjegal
Hanif menjelaskan duduk perkara kasus yang melibatkan pengusaha asal Batam ini. Semua berawal dari laporan masyarakat yang diterima Bea Cukai tahun 2017.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.