Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selidiki Kepemilikan Senjata dalam Kasus Penembakan Misterius di Tangsel

Kompas.com - 11/08/2020, 18:47 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menyelidiki kepemilikan senjata yang digunakan tersangka penembakan delapan pengendara di tujuh lokasi wilayah Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan menjelaskan bahwa tiga senjata berjenis air softgun yang digunakan para pelaku milik salah satu tersangka, yakni EF (27).

Pelaku mengaku bahwa senjata tersebut didapatkan dengan cara membelinya. Namun polisi belum dapat menyimpulkan di mana EF membeli senjata tersebut.

"Senjata ini mereka beli dan sekarang kita sedang mengembangkan dari mana senjata air softgun ini dimiliki," ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (11/8/2020).

Baca juga: Polisi Dalami Motif Penembakan di Tangsel, Tersangka Klaim untuk Bubarkan Balap Liar

Iman mengatakan, pihaknya juga akan mendalami motivasi EF memiliki senjata air softgun sebanyak tiga pucuk.

Namun, dia memastikan EF tidak mempunyai izin kepemilikan senjata.

"Saudara EF memiliki tiga pucuk. Ini kita masih menggali apa motivasi dia memiliki ketiga senjata ini. Kita pastikan bahwa yang bersangkutan memiliki senjata tanpa izin. Maka kita kenakan Undang-Undang Darurat," ungkapnya.

Sementara itu, EF mengatakan bahwa ketiga senjata yang dimilikinya dibeli di tempat berbeda-beda, termasuk secara daring.
 
Kendati demikian, dia enggan menjelaskan secara rinci di mana senjata air softgun tersebut dibelinya.

Baca juga: 3 Pelaku Penembakan secara Acak di Tangsel Beraksi 7 Kali, 8 Pengendara Jadi Korban

"Ada, ada yang (beli) online, ada yang lain juga," singkatnya di Polres Tangerang Selatan.

Sebelumnya, terjadi rentetan aksi penembakan secara acak terhadap pengendara di wilayah Tangerang Selatan.

Penembakan tersebut terjadi sebanyak tujuh kali di lokasi yang berbeda-beda sejak 28 Juni 2020 sampai 19 Juli 2020. Sebanyak delapan pengendara menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Saat ini, polisi telah menangkap tiga pelaku penembakan secara acak tersebut dan sudah menetapkannya sebagai tersangka.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga pucuk senjata jenis airsoft gun beserta pelurunya dan satu unit mobil yang digunakan para pelaku.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 E KUHP dan atau Pasal 353 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Penganiayaan.

Serta Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena tanpa hak menguasai, memiliki, menyimpan, menggunakan senjata api dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di KM 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di KM 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com