Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak-anak yang Lakukan Pornoaksi Pura-pura Belajar Online untuk Mengelabui Orangtua

Kompas.com - 14/08/2020, 13:14 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak-anak yang tergabung sebagai pemeran dalam grup pornografi online di Jakarta Barat kerap kali berpura-pura sedang belajar online di rumah.

"Orangtuanya taunya dia lagi belajar online. Taunya dia live show," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2020).

Arsya mengatakan, saat jadwal siaran langsung tiba, anak-anak yang berusia 14 tahun tersebut akan mengurung diri di kamarnya.

Di saat orangtua si anak bertanya, dia akan mengaku sedang belajar online dan tak ingin diganggu.

Baca juga: 3 Pemuda Ditangkap, Buat Grup Berbayar Jual Pornografi Anak-anak

Padahal, mereka sedang melayani nafsu orang-orang yang berlangganan grup pornografi di aplikasi Line.

Arsya mengatakan, anak-anak tersebut mau melakukan pornoaksi itu lantaran diiming-imingi bayaran oleh admin grup tersebut.

"Tapi enggak cuma dari kalangan ekonomi lemah saja. Karena motivasi orang kan ada yang karena uang, ada yang karena senang-senang, karena mikirnya kan engga akan terlacak, semua dilakukan secara digital," ucap Arsya.

Baca juga: Fakta Terungkapnya Jaringan Penjual Video Pornografi Anak di Jakarta Barat

Sebelumya, polisi telah menangkap tiga tersangka yang memprakarsai grup pornografi berbayar tersebut, yakni P, DW, RS. Sementara BP masih buron.

Kasus ini terungkap setelah Polres Metro Jakarta Barat melakukan patroli siber.

Polisi akun twitter yang menawarkan netizen untuk bergabung dengan grup pornografi berbayar mereka.

Untuk berlangganan, setiap orang diminta membayar uang sekitar Rp 100.000 - Rp 300.000 tergantung jenis layanan yang diinginkan.

Sementara khusus untuk layanan siaran langsung kegiatan seksual aktivitas seksual anak-anak di bawah umur, mereka meminta pelanggan membayar Rp 150.000 per pertunjukkan.

Dari usaha pornografi ini, para tersangka ini mendapatkan keuntungan hingga Rp 4.000.000 per bulan.

Terhadap para tersangka, dikenakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com