TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya memberikan surat rekomendasi kepada bakal pasangan calon Siti Nur Azizah Ma'ruf dan Ruhamaben untuk pada Pilkada Tangerang Selatan 2020.
Surat rekomendasi tersebut diserahkan langsung oleh Presiden PKS Sohibul Iman di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partainya di Jakarta Selatan, pada Jumat (14/8/2020).
Sohibul mengatakan bahwa dukungan PKS dan juga Partai Demokrat untuk putri wakil presiden Ma'ruf Amin dan pasangannya itu merupakan bentuk koalisi keumatan dan kebangsaan.
"Azizah-Ruhama wajib memperhatikan harmonisasi sosial atas kebhinekaan atau kemajemukan bangsa," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.
Ke depannya, kata Sohibul, Azizah dan Ruhamaben harus fokus pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Dampingi Azizah di Pilkada Tangsel, Ruhama Ben Mundur dari Jabatan Direktur BUMD
Termasuk menjaga pengabdian terhadap nilai-nilai agama sebagai wujud Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sementara itu, Ketua DPW PKS Banten Sanuji Pentamarta menyampaikan bahwa pihaknya akan secara total mendukung dan memenangkan Azizah-Ruhamaben.
"Mulai hari ini, struktur dan kader PKS se Kota Tangerang Selatan akan otomatis totalitas memenangkan Azizah-Ruhama di Kota Tangsel," ucap dia.
Hingga kini, kontestasi politik pada Pilkada Tangerang Selatan semakin ramai setelah mengerucutnya sejumlah nama yang telah didukung oleh partai.
Baca juga: Dukung Azizah-Ruhama Ben, Demokrat Cari Partai Lain untuk Koalisi di Pilkada Tangsel
Seperti Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dan keponakan Ratu Atut, yakni Pilar Saga Ichsan yang sudah mendapatkan dukungan dari Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kemudian mantan Sekda Tangsel Muhamad dan keponakan Prabowo Subianto, yakni Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang didukung partai Gerindra, PDI Perjuangan, Hanura dan Nasdem.
Pilkada Tangsel 2020 semula akan digelar pada September 2020. Masa penetapan nama calon sebelumnya akan dilakukan pada 8 Juli 2020.
Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.