Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Kondisi Terluka, Suami Kejar Istri Siri yang Menusuknya ke Rumah Mertua

Kompas.com - 17/08/2020, 16:36 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial HS (34), sempat keluar rumah untuk mengejar istri sirinya, RK (35), setelah ia ditusuk di bagian dada.

HS mengejar istrinya ke rumah mertua yang berada sekitar 150 meter dari indekos tempat tinggal mereka.

“Setelah luka, korban (HS) jatuh dan sempat bangun dan mengejar istrinya. Kemudian jatuh lagi. (Kondisi) korban (HS) diketahui oleh mertuanya,” kata Kapolsek Mampang Kompol Sujarwo saat merilis kasus penusukan di Mapolsek Mampang, Jakarta, Senin (17/8/2020) siang.

Baca juga: Istri Siri Tusuk Suami Gara-gara Cekcok Uang Rokok Rp 30.000

Sujarwo mengatakan, masyarakat sempat melihat HS mengejar RK. HS mengejar RK melewati gang-gang sempit hingga ke rumah mertua HS.

Masyarakat yang melihat HS terjatuh lalu membawa HS ke rumah orangtuanya.

“Dan kemudian di situ (ibu HS) berupaya dirawat sendiri, enggak dibawa ke RS. Namun, sekitar pukul 15.30 orangtuanya memberi tahu (kondisi HS) ke Puskesmas,” ujar Sujarwo.

Kasus istri siri menusuk suami ini bermula dari cekcok yang terjadi antara HS dan RK di indekosnya.

Keributan ini disulut permasalah uang rokok sebesar Rp 30.000 yang diminta HS kepada RK.

RK tak bisa memenuhi pemintaan suaminya tersebut karena ia sedang tidak memiliki penghasilan sebagai pelayan restoran di salah satu hotel kawasan Senayan semenjak pandemi Covid-19.

Karena permintaannya tak dipenuhi, HS mengancam RK dengan pisau dan mukul kepala istrinya itu dengan tangan.

Namun, RK melawan dan merebut pisau dari genggaman HS. Dia kemudian menghujamkan pisau tersebut ke dada suaminya.

HS dinyatakan tewas ditusuk oleh RK di Jalan Bangka VIII C, Pela Mampng, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Minggu (16/8/2020) pukul 09.00 WIB.

Saat ini, jenazah HS sedang diotopsi di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta.

Polisi sudah menangkap terduga pelaku RK dan dibawa ke Polsek Mampang.

Akibat perbuatannya, RK dikenakan Pasal 351 Ayat ( 3 ) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com