JAKARTA,KOMPAS.com - Satpol PP Kecamatan Pasar Rebo memberikan denda sosial kepada 24 warga yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah pada Jumat (21/8/2020).
Seluruh warga itu diberikan sanksi denda sosial membersihkan lingkungan. Bahkan, sebagian besar warga yang dikenakan denda diharuskan membersihkan selokan selama satu jam.
"Kami berikan sanksi 8 pelanggar memilih kerja sosial membersihkan saluran air, dan 16 pelanggar yang tidak memakai masker dan tidak membawa kartu identitas juga diberikan sanksi membersihkan saluran air selama 60 menit," ujar Kasatgas Satpol PP Kelurahan Kalisari, Karwandi, melalui keterangannya, Sabtu (22/8/2020).
Baca juga: Anies Terbitkan Pergub Denda Progresif, Berulang Kali Tak Pakai Masker Bisa Didenda Rp 1 Juta
Razia ini dilakukan, lanjut Karwandi, guna memberikan efek jera agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan dengan menggunakan masker.
Razia itu dilakukan di beberapa wilayah diantaranya Jalan Raya Bogor Kelurahan Pekayon, Jalan Kalisari II Kelurahan Kalisari, Jalan H. Hasan Kelurahan Baru dan Jalan Raya Gonseng Kelurahan Cijantung.
Personil yang dilibatkan pun sebanyak 60 anggota satpol PP dari lima kelurahan berbeda.
Dia berharap dengan kegiatan ini, masyarakat bisa lebih rutin memakai masker saat beraktivitas di luar rumah demi menghindari penyebaran Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.