JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga yang terjaring razia masker di Jalan Asem, Karang Tengah, Cilandak, Jakarta, Selasa (25/8/2020) sekitar pukul 09.45 WIB, beradu argumen dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karang Tengah.
Mereka tak terima disebut melanggar aturan meski tertangkap tak menggunakan masker atau tak memakai masker sebagaimana mestinya.
Ahmad (30), warga yang terjaring razia masker itu, mengatakan dirinya baru meninggalkan rumah. Ia ingin berangkat kerja.
Baca juga: Selama PSBB Transisi Jakarta, 101.478 Orang Kena Razia Masker
“Baru keluar rumah banget. Abis mandi bersih. Nggak logis aja baru keluar banget, keluar rumah. Bukannya saya enggak mau ikutin peraturan,” kata Ahmad kepada Satpol PP.
Ahmad masih tak bisa terima saat Satpol PP menjelaskan pentingnya menggunakan masker. Ia saat itu terjaring razia lantaran hanya menggunakan buff.
“Ya pas keluar dari rumah harus tetap pakai masker jangan pakai buff. Ya sudah mau denda atau sanksi sosial,” kata seorang petugas Satpol PP.
Ahmad memilih melakukan sanksi sosial dengan mencabut rumput.
Endah, warga lainnya yang terkena razia awalnya mendebat petugas saat terkena razia masker. Ia kaget begitu mendengar jumlah denda administrasi sebesar Rp250.000.
“Masya Allah yang benar aja. Mahal banget. Saya belum gajian ini. Enggak fair ini. Aya aya wae,” kata Endah saat diberitahu jumlah denda yang harus dibayarnya.
Soleh, yang bekerja sebagai wartawan juga terkena razia masker. Ia terjarin razia saat mengendarai mobil dan menggunakan masker di dagu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.