Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Tersangka Pembunuhan Sugianto Jalani 44 Adegan Rekonstruksi

Kompas.com - 25/08/2020, 16:34 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penembakan yang menewaskan pengusaha pelayaran Sugianto (51).

Sebanyak 44 adegan rekonstruksi dilakukan oleh para tersangka di dua lokasi berbeda, pertama di Polda Metro Jaya, lalu yang kedua di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa (25/8/2020).

"Ke-12 tersangka hadir (rekonstruksi) semuanya, ada 44 peragaan yang dilakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam siaran KompasTV.

Adegan pertama berada di Mapolda Metro Jaya, di sana para tersangka memeragakan 34 adegan.

Sementara adegan sisanya dilakukan di Kelapa Gading, termasuk adegan eksekusi penembakan Sugianto.

Baca juga: Karyawati Otak Pembunuhan Sugianto Pura-pura Kesurupan untuk Bujuk Para Eksekutor

Secara keseluruhan, masih kata Yusri, terdapat tiga bagian penting dalam rekonstruksi. Pertama perencanaan, kedua eksekusi, dan ketiga penbagian hasil.

"Pertama perencanaan mereka rencanakan dari bulan Maret sampai 4 Agustus sampai dengan hari H, 13 Agustus pagi. Kedua eksekusi tanggal 13 Agustus itu rekontruksi di Kelapa Gading. Sini, langsung di TKP," kata Yusri.

"Ketiga, pasca-eksekusi mereka merapatkan lagi, membagi hasil, kemudian kembali semua ke tempat masing-masing," sambung Yusri.

Rekonstruksi pun selesai Selasa siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Saat Rekonstruksi, Tersangka Penembak Pengusaha di Kelapa Gading Peragakan 34 Adegan

Kasus ini mencuat ketika Sugianto yang merupakan pengusaha pelayaran tewas ditembak pada 13 Agustus 2020.

Dari situ polisi menyelidiki dan menangkap 12 tersangka pembunuhan Sugianto pada 21 Agustus 2020.

Otak dari pembunuhan tersebut merupakan karyawati yang bekerja pada perusahaan milik Sugianto, yaitu NL.

Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diketahui bahwa NL sakit hati terhadap korban, karena sering dimarahi. Motif kedua, NL panik karena ketahuan telah menggelapkan pajak perusahaan. 

Seluruh tersangka ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat pasal berlapis, di antaranya; Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun; Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun; Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com