JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, mulai hari ini sanksi masuk peti jenazah bagi warga yang tak pakai masker tidak diberlakukan lagi di Jakarta Timur (Jaktim).
Alasannya karena sanksi itu tidak sesuai dengan isi pergub yang berlaku.
"Saya sudah tegur mereka agar jangan dilakukan lagi karena kami melaksanakan pendidikan berdasarkan acuan. Tidak boleh suka-suka petugas," kata dia, Jumat (4/9/2020).
Budhy mengatakan, sanksi tersebut tidak berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020. Dalam pergub tersebut denda dan sanksi hanya meliputi kerja sosial dan denda administrasi.
Baca juga: Kasatpol PP: Masuk Peti Mati Bukan Sanksi Resmi Pemprov DKI
Selain tidak sesuai dengan pergub, Budhy menilai praktik seperti itu menuai pertentangan dari beberapa pihak.
"Kami hanya menghindar pro-kontra, jadi kami menindak berdasarkan aturan saja. Kami kan hanya pelaksana lapangan yang melakukan penindakan," tambah dia.
Dia harap, dengan denda administrasi dan satu jam melalukan kerja sosial dapat membuat masyarakat jera dan taat kepada protokol kesehatan.
Sebelumnya, sanksi masuk ke peti mati bagi yang tak pakai masker di luar rumah sempat diberlakukan. Petugas satpol PP sempat menerapkan sanksi tersebut di kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Beberapa warga yang terjaring razia rupanya lebih memilih masuk ke dalam peti. Hal tersebut lantaran warga ingin menghemat waktu dengan tak melakukan kerja sosial dan menolak bayar denda karena tak punya uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.