Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/09/2020, 15:42 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok mengaku tengah berdiskusi dengan Komisi Pemilihan Umum setempat membahas potensi timbulnya klaster Covid-19 seiring berlangsungnya tahapan Pilkada Depok 2020.

"Kemarin saya sudah kontak dengan Ketua KPU (Kota Depok) baru melalui telepon, kami mengajak KPU untuk berdiskusi dengan gugus tugas," ujar juru bicara gugus tugas, Dadang Wihana kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).

Ia berujar, pihaknya berharap KPU dapat memberikan rumusan jelas mengenai rencana metode kampanye hingga pemungutan suara kelak.

Rumusan ini nantinya menjadi bahan diskusi sebagai dasar pembuatan kebijakan atau protokol kesehatan selama pilkada berlangsung di tengah pandemi.

Baca juga: Pegawai Positif Covid-19, Kantor Kecamatan Cipayung Depok Tutup Sementara

"Dengan kondisi saat ini, saya sampaikan ke Ketua KPU (Kota Depok), protokol kesehatan ketika pemungutan suara itu harus dibuat secermat mungkin mulai dari sekarang," ujar Dadang.

"Karena hal itu akan berpengaruh terhadap peningkatan partisipasi politik. Setiap tahapan pilkada, yang kira-kira mengundang kerumunan massa, itu memang perlu diatur protokolnya," lanjutnya.

Sebelumnya, KPU Kota Depok sudah menyelenggarakan pendaftaran bakal pasangan calon di Pilkada Depok 2020.

Pendaftaran bakal kandidat Pradi Supriatna-Afifah Alia ke kantor KPU Kota Depok pada Jumat (4/9/2020) lalu malah sempat diiringi arak-arakan massa.

Tahap kampanye Pilkada Depok 2020 akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember mendatang.

Merujuk peraturan dari KPU RI, KPU Kota Depok memperbolehkan para kandidat untuk kampanye di lapangan meskipun situasi pandemi Covid-19 masih berlangsung.

"Kalau dari KPU, dari aturannya, masih boleh (kampanye) tatap muka, (berupa) pertemuan terbatas, debat, kemudian pembagian alat dan bahan kampanye, itu masih boleh asalkan dengan protokol kesehatan," jelas Komisioner KPU Kota Depok, Mahadi yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan SDM ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (21/8/2020).

Baca juga: Pegawai Pabrik YKK Depok Positif Covid-19, Gugus Tugas: Unit Produksi Ditutup Sepekan

Mahadi bilang, KPU masih memperbolehkan segala metode kampanye yang dilakukan sebelum pandemi melanda.

Hanya saja, KPU menambah ketentuan khusus soal kampanye online, sebab para kandidat diimbau supaya berkampanye via media sosial dan membatasi pertemuan tatap muka.

"Tidak ada yang berubah, cuma penekanannya kepada protokol kesehatan dan kampanye online," kata Mahadi.

"Blusukan juga masih boleh, tapi dia harus jaga jarak. Nah masalahnya di situ, pengawasannya tugasnya Bawaslu itu. Kalau ditemukan pelanggaran soal itu ya semuanya diserahkan kepada Bawaslu," tambah Mahadi.

Ketentuan ini sebetulnya bukan hanya berlaku di Depok, melainkan juga di 270 daerah lain yang akan digelar pilkada serentak Desember mendatang.

Pada Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, termuat jelas bahwa berbagai kegiatan kampanye skala besar, seperti rapat umum, pentas seni, panen raya, konser musik, olahraga massal, atau perlombaan hingga bazar masih dapat diselenggarakan di tengah situasi pandemi.

Pada pasal berikutnya, KPU menekankan agar hajatan-hajatan itu harus memenuhi standar protokol kesehatan dan para pihak terlibat sudah berkoordinasi dengan gugus tugas penanganan Covid-19 setempat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com