Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kembali Serahkan Berkas Perkara John Kei ke Kejaksaan

Kompas.com - 15/09/2020, 19:13 WIB
Egidius Patnistik

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara penyerangan dan perencanaan penyerangan dan perusakan dengan tersangka John Kei sempat dinyatakan belum lengkap atau P-19 oleh kejaksaan dan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya pada 10 September 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik sudah melengkapi kekurangan dalam berkas itu sesuai petunjuk jaksa.

"Dan berkas sudah kami layangkan kembali ke jaksa kemarin, setelah dilengkapi penyidik. Semoga dinyatakan lengkap atau P-21," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/9/2020).

Menurut Yusri, penyidik saat ini bersiap untuk melakukan pelimpahan tahap dua dalam kasus dengan tersangka John Kei itu, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.

"Jadi kami menunggu pelimpahan tahap duanya. Jika berkas dinyatakan P-21, maka kami langsung lakukan pelimpahan tahap dua, barang bukti dan tersangka ke kejaksaan," kata Yusri.

Baca juga: 22 Tersangka Kelompok John Kei Diserahkan ke Kejari Kota Tangerang

Sebelumnya Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap kedua atau menyerahkan 22 tersangka dan barang bukti kasus penyerangan kelompok Jhon Kei ke rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake, Tangerang, ke Kejari Tangerang, pada Rabu 19 Agustus 2020 lalu.

John Kei dan Nus Kei masih berkerabat. John merupakan keponakan Nus.

Dari 22 tersangka yang dilimpahkan itu, belum termasuk John Kei dan tangan kanannya DF, yang merupakan dalang dari kasus penyerangan tersebut.

Penyerangan itu mengakibatkan satu orang tewas dan satu orang lainnya luka berat.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan dalam kasus ini totalnya adalah 37 tersangka termasuk John Kei.

Namun untuk pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan ini, baru 22 tersangka dan barang buktinya.

"Sebab berkasnya sebelumnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Karenanya ke 22 tersangka ini kami serahkan ke Kejari Tangerang hari ini," katanya di Mapolda Metro Jaya, pada 19 Agustus lalu.

Kasus itu, mulai dari perencanaan hingga penyerangan para tersangka terbagi dalam 3 lokasi.

Pertama di Perumahan Titian, Bekasi di mana perencanaan dilakukan, kemudian di Perumahan Green Lake, Tangerang di mana penyerangan dilakukan, serta di Duri Kosambi, Jakarta Barat, yang juga menjadi lokasi penyerangan di mana satu orang tewas dan satu lainnya luka berat.

"Untuk ke 22 orang yang kami serahkan ini, adalah pelaku penyerangan dan perusakan rumah korban NK di Perumahan Green Lake, Tangerang," kata Calvijn saat itu.

Sementara yang 15 lainnya termasuk John Kei, belum diserahkan dan masih menunggu kelengkapan berkas pemeriksaan.

Sebanyak 22 tersangka yang dilimpahkan, kata Calvijn, akan dijerat Pasal 340 KUHP Jo 52 ayat (1) KUHP Jo 55 pasal (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 1 KUHP dan atau 406 KUHP Jo Pasal 412 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polda Metro Jaya Kembali Layangkan Berkas Perkara John Kei ke Kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com