Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Protokol Kesehatan, Satu Kantor di Kawasan Pulogadung Ditutup Sementara

Kompas.com - 16/09/2020, 18:58 WIB
Walda Marison,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemkot Jakarta Timur menutup sementara kantor sebuah perusahaan karena melanggar protokol kesehatan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Perusahaan tersebut yakni PT Kianis Pratama yang  berkantor di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

"Pelanggaran pertama dilakukan sanksi penutupan sementara 3x24 jam," kata Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).

Baca juga: Batasi Jumlah Pegawai di Kantor, Pemkot Tangsel Kembali Terapkan WFH

Budhy mengatakan, perusahaan di bidang penyewaan forklift itu tidak menerapkan peraturan 25 persen jumlah karyawan dalam satu gedung. 

Alhasil, perusahaan yang masuk dalam kategori non-esensial ini mendapat sanksi penutupan sementara.

Budhy pun menjelaskan alasan mengapa perusahaan tidak menerapkan peraturan tersebut.

"Alasannya karena mereka tidak paham," kata dia.

Walaupun beralasan tidak paham dengan aturan PSBB yang baru, pihaknya tetap memberikan sanksi tegas.

Dia berharap perusahaan lain juga menerapkan protokol kesehatan Covid-19 agar tidak timbul klaster baru di lingkungan perkantoran.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020).

Dengan diterapkannya PSBB ketat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Baca juga: PSBB Transisi Dicabut, Mulai Senin Depan Perkantoran di Jakarta Wajib Full WFH

Hanya 11 bidang usaha yang masih diperkenankan bekerja dari kantor selama PSBB ketat ini.

Berikut 11 usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor:

1. Perusahaan kesehatan

2. Usaha bahan pangan

3. Energi

4. Telekomunikasi dan teknologi informatika

5. Keuangan

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu

11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

Usaha yang mendapat izin pengecualian operasi bidang non-esensial harus mengajukan kembali kepada Pemprov DKI Jakarta.

Anies menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian, melainkan kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com