JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial DF (43) ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Selatan. Pelaku sempat membuang barang bukti 0,47 gram sabu.
Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan, AKP Agung Ardiansyah mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi warga perihal penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Mendapati informasi tersebut, selanjutnya anggota yang dipimpin Kanit Reskrim, Bripka Mustofa melakukan pemantauan hingga akhirnya menangkap DF satu minggu kemudian.
"Tersangka berhasil kita amankan tepatnya di Jalan Bugis, Tanjung Priok, Senin (21/9/2020), sekitar pukul 00:30 WIB," kata Agung, Selasa (22/9/2020).
Baca juga: Rekam Jejak Napi Kabur dari Lapas Tangerang, Divonis Mati karena Sabu 110 Kilogram
Pada saat dilakukan penggeledahan oleh aparat, tersangka sempat berkelit dan tidak mengakui perbuatannya dengan membuang barang bukti sabu yang akan diedarkan tersebut.
Namun setelah dilakukan penyisiran di lokasi, barang bukti sabu seberat 0,47 gram tersebut berhasil ditemukan oleh petugas. Tersangka pun tidak bisa mengelak perbuatannya.
"Waktu dilakukan penggeledahan kita tidak menemukan barang yang dimaksud. Tapi setelah hampir setengah jam kemudian, akhirnya barang bukti berhasil ditemukan," paparnya.
Selanjutnya atas perbuatan tersebut, tersangka DF dibawa ke Kantor Perwakilan Reskrim Polres Kepulauan Seribu, berikut dengan barang bukti sabu seberat 0,47 gram untuk pengembangan. (Junianto Hamonangan)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sempat Buang Barang Bukti, Pengedar Sabu Dibekuk Jajaran Polsek Kepulauan Seribu Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.