Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasatpol PP Minta Warga Laporkan Pungli Lewat Medsos Resmi Pemprov DKI

Kompas.com - 25/09/2020, 11:17 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin meminta warga segera melapor melalui media sosial resmi milik Pemprov DKI apabila menemukan kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh jajarannya.

Arifin mengakui perlu adanya pengawasan dari warga terhadap kinerja jajarannya.

Dia bahkan tak segan menindak jajarannya yang terbukti meminta pungli kepada warga agar mendapat kelonggaran denda selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Saya harap kalau memang itu benar (melakukan pungli), silahkan disampaikan langsung kepada kami. Satpol PP ada alamat twitter, Instagram, sosial medianya ada, atau juga bisa langsung melalui call center 112," kata Arifin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/9/2020) malam.

Baca juga: Hoaks, Satpol PP DKI Lakukan Pungli ke Pemilik Rumah Makan Saat PSBB

Meskipun demikian, Arifin mengimbau warga tetap memverifikasi informasi pungli yang diperoleh dari media sosial sebelum menyebarkan atau membuat laporan.

Dia tidak ingin warga menyebarkan berita bohong tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

"Kita sama-sama menjalankan tugas, berharap tugas itu dilaksanakan dengan amanah. Jangan kemudian yang sudah kita dilakukan, dicederai dengan berita-berita hoaks," ujar Arifin.

Sebelumnya diberitakan, sebuah unggahan di media sosial menjadi viral karena menyebut oknum Satpol PP DKI melakukan pungli terhadap salah satu pemilik warung makan bernama Rumah Makan Akwang di Pademangan, Jakarta Utara.

Dalam unggahan Instagram story itu, pemilik akun menyebut oknum Satpol PP meminta uang sebesar Rp 3,5 juta kepada pemilik warung makan karena melayani pengunjung makan di tempat.

Baca juga: Anies Klaim Kasus Aktif Covid-19 Melandai dan Tingkat Kematian Turun Selama PSBB, Bagaimana Faktanya?

Pasalnya, selama PSBB pengetatan, Pemprov DKI telah melarang restoran dan rumah makan untuk melayani makan di tempat (dine-in).

"Sekadar cerita dari kawan, kemarin resto nasi campur Akwang (Pademangan) kena ciduk Satpol PP yang menyamar jadi pembeli. Setelah makanan disajikan di meja, langsung tertangkap tangan. Satpol PP tersebut ternyata menawarkan dua pilihan, mau denda jalur reski Rp 10 juta atau jalur damai Rp 3,5 juta,"

"Akhirnya sang owner pasrah membayar Rp 3,5 juta dan kena skors 1 minggu resto tidak boleh buka. PSBB kali ini memang dijadikan kesempatan buat oknum-oknum kutu kupret buat nyari keuntungan. Kita sebagai pemilik resto lebih baik main aman aja, ikut aturan pemerintah," tulis akun Instagram @ryanwiyandhi.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Arifin menegaskan informasi tersebut adalah hoaks atau bohong. Sang pemilik akun juga telah menyampaikan permohonan maaf secara tertulis karena telah mencoreng institusi Satpol PP dan menyebarkan berita bohong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com