Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Pengetatan PSBB, 211 Restoran di Jakarta Ditutup Sementara

Kompas.com - 25/09/2020, 15:52 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah penindakan terhadap restoran atau rumah makan dalam operasi yustisi sepanjang penerapan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta sejak 14 hingga 24 September 2020, terus bertambah.

Tercatat, sudah ada 211 restoran atau rumah makan yang ditindak dengan penutupan sementara oleh petugas gabungan.

"Ada 211 tempat-tempat makan atau restoran (ditindak) karena ternyata masih ada beberapa yang memaksakan diri menerima kunjungan (dine-in)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (25/9/2020).

Baca juga: Wagub DKI: Aparat Pengawas PSBB 20.000 Tak Sebanding dengan 11 Juta Warga Jakarta

Yusri menjelaskan, penindakan terhadap restoran yang melanggar itu dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB dalam menangani Covid-19 di Jakarta.

"Sementara perkantoran yang sudah kita segel sebanyak 20 perkantoran dengan Pergub 88 Tahun 2020, di mana perkantoran yang memperbolehkan di luar batas yang ditentukan," kata Yusri.

Seperti diketahui, PSBB pengetatan awalnya diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.

Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (24/9/2020), kemarin memutuskan untuk memperpanjang penerapan PSBB yang diperketat selama dua pekan hingga 11 Oktober 2020.

Perpanjangan masa PSBB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.

Anies menyampaikan, PSBB kembali diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan," kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: Selama PSBB Ketat, 16.671 Orang Kena Sanksi karena Tak Pakai Masker

Anies menegaskan, Pemprov DKI terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan kasus Covid-19.

"Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat," ujar Anies.

"Sehingga, perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan. Menko Marinves juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu," lanjutnya.

Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tren kasus aktif yang kembali meningkat selama bulan September.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com