Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rombongan Pemotor Bawa Celurit di Pondok Aren, Polisi Tangkap Dua Pemuda

Kompas.com - 28/09/2020, 21:30 WIB
Tria Sutrisna,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi tangkap dua pemuda pengendara pembawa senjata tajam yang hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Penangkapan dilakukan setelah viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan rombongan pengendara membawa senjata tajam pada Senin (28/9/2020) dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren Iptu Sumiran mengatakan, pihaknya menangkap dua tersangka berinisial DN dan AB. Keduanya masih di bawah umur.

"Total yang diamankan enam, tapi yang kedapatan membawa sajam dua. Yang empat enggak ada buktinya. Semuanya di bawah 18 tahun," ujarnya ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Polisi Kesulitan Tangkap Pembunuh Perempuan yang Mayatnya Dibungkus Kain di Pondok Aren

Sumiran menjelaskan bahwa dari tangan tersangka itu polisi menyita dua barang bukti senjata tajam jenis celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran.

Kendati demikian, para pelaku tersebut belum sempat melakukan aksi tawuran dan ditangkap oleh petugas patroli saat perjalanan.

"Belum sempat tawuran, (ditangkap) dalam perjalanan," kata dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Segerombolan pemuda melakukan aksi konvoi sepeda motor dengan membawa senjata tajam di Jl. Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Senin, (28/09/2020) dini hari. Aksi ini membuat pengendara lain yang sedang melintas merasa takut dan terganggu. Follow : @info_ciledug Follow : @info_ciledug Follow : @info_ciledug Info : @fahri_achmad7 Via : @jadetabek.info #infociledug #ciledug #ciledugtangerang #tangerang #tangerangselatan #bintaro #jombang #pondokaren #gengmotor #konvoi #motor #gengster #sajam #senjatatajam #celurit #kriminal #begal #infoterkini #rekamancctv #infokriminal #infokriminal #update #updates #cctv #videocctv #videoviral #video #citizenjournalist #jakarta #jakartabarat #jakartaselatan

A post shared by Info Ciledug (@info_ciledug) on Sep 27, 2020 at 9:18pm PDT

Saat ini, lanjut dia, kedua terang sudah berada di Polsek Pondok Aren dan akan dikenakan Undang-Undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata.

"Dikenakan Pasal 2 UU Durarat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkas dia.

Sebelumnya, beredar di media sosial sebuah video yang memperlihatkan gerombolan pengendara membawa senjata tajam.

Dalam keterangan video tersebut tertulis bahwa kejadian tersebut terjadi di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (28/9/2020) dini hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com