Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari ini, Restoran di Depok Hanya Boleh Layani Makan di Tempat sampai Pukul 18.00

Kompas.com - 04/10/2020, 09:30 WIB
Tria Sutrisna,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok kembali memperketat pembatasan waktu operasional restoran. Pelaku usaha kuliner hanya diperkenankan melayani makan dan minum di tempat hingga pukul 18.00 WIB.

Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi melalui surat keputusannya menetapkan bahwa pembatasan waktu operasional diterapkan selama 14 hari ke depan, mulai hari ini sampai 17 Oktober 2020.

Kebijakan tersebut, berlaku untuk kegiatan usaha seperti restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis lainnya yang menyediakan makan di tempat.

Baca juga: Ridwan Kamil Desak Depok Segera Susun Perda agar Pelanggar PSBB Bisa Ditindak Pidana

"Pelayanan makan di tempat sampai dengan pukul 18.00," ujar Dedi dalam surat keputusan, dikutip Kompas.com, Minggu (4/10/2020).

Sementara untuk pelayanan makan dan minum secara take away atau dibawa pulang masih diperkenankan hingga pukul 21.00 WIB.

Menurut Dedi, kebijakan pembatasan jam operasional dapat diperpanjang kembali masa penerapannya sesuai dengan kebutuhan.

"Berlaku selama 14 hari sejak tanggal 4 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2020, dan dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Covid-19," tulis Dedi.

Baca juga: Rutin Berkantor di Depok, Ridwan Kamil Ingin Awasi Pilkada agar Tak Jadi Klaster Covid-19

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerapkan pembatasan operasional restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis di 5 kota dan kabupaten Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi).

Pria yang akrab disapa Emil itu menegaskan, ketentuan ini merupakan upaya sinkronisasi dengan kebijakan PSBB ketat yang ditempuh DKI Jakarta sejak bulan lalu.

"Kebijakan untuk restoran yang, mohon maaf sampai jam 18.00, itu untuk mengantisipasi supaya jika (usaha kuliner) di Jakarta (hanya melayani) take away (pesan lalu bawa pulang), ternyata (konsumen) larinya ke Depok, ya, sama saja bohong," jelas Emil dalam kunjungannya ke Depok, Jumat (2/10/2020).

"Karena, radius penularan Covid-19 kan tidak berbatasan secara politik administratif. Itulah kenapa nanti setiap minggu, Depok, Bogor, Bekasi ini sepakat untuk sinkron dengan Jakarta," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com