DEPOK, KOMPAS.com - Sedikitnya 30 pelajar ditangkap polisi di Depok, Jawa Barat, dan ditahan, Kamis (8/10/2020) siang.
Mereka dijegal dalam upaya menuju ke Jakarta guna bergabung dalam gelombang protes Omnibus Law Cipta Kerja.
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah menahan para pelajar tersebut dengan alasan mereka "tidak ada kepentingan apa-apa" dan akan "membuat keributan".
"Sekarang sudah diamankan di Polres dan tentu kita lakukan pembinaan. Kita panggil pihak sekolah dan orangtua, supaya, setidaknya berikan sanksi. Baik itu sanksi di lingkungan keluarga, sekolah, dan kita memberikan sanksi sosial di kepolisian," ujar Azis kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: Hendak Ikut Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja, 25 Pelajar Diamankan Polisi
"Aksi ini (demo tolak UU Cipta Kerja di Jakarta) diikuti beberapa elemen, namun ada beberapa elemen lain yang sebetulnya tidak ada kepentingan apa-apa, kecuali hanya membuat keributan. Contohnya yang kita amankan beberapa orang ini, tambahnya.
Ia mengeklaim, ada sejumlah pelajar yang ditangkap polisi sebetulnya sudah tidak berstatus pelajar, tetapi menggunakan seragam sekolah.
Saat ini polisi disebut masih mengadang pergerakan dari Depok ke Jakarta yang dianggap "tak punya kepentingan" dan diduga bakal bergabung dalam gelombang protes UU Cipta Kerja.
"Ada 30-40 (pelajar) di sini (Polres Metro Depok), tapi polsek-polsek juga masih sampai sekarang, masih mengadang beberapa elemen masyarakat," jelas Azis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.