JAKARTA, KOMPAS.com - Penusuk warga negara Nigeria (sebelumnya ditulis WN Ghana) berinisial F (24) di apartemen di kawasan Jakarta Barat, mengubah penampilannya untuk mengelabui polisi.
Pelaku yang memiliki rambut relatif panjang kemudian mencukur habis rambutnya setelah menusuk korban hingga tewas.
"Pelaku dalam masa pelarian berupaya menghilangkan identitasnya salah satunya adalah dengan mencukur habis rambutnya," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: WN Nigeria Tewas Ditusuk Temannya Setelah Cekcok Taruhan Game Playstation
Berdasarkan rekaman kamera CCTV di apartemen, tampak pelaku masih berambut panjang. Adapun saat dihadirkan dalam jumpa pers, tampak pelaku berkepala botak.
Arsya menjelaskan, saat melarikan diri, pelaku mendatangi kediaman beberapa orang yang ia kenal untuk bersembunyi.
Warga negara Gambia tersebut kemudian ditangkap 2x24 jam setelah peristiwa terjadi.
Hasil pemeriksaan, S diketahui telah menetap di Indonesia selama dua tahun.
Pelaku dan korban awalnya bermain Playstation sambil menenggak minuman keras pada Sabtu sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat itu, keduanya bertaruh uang Rp 1 juta.
Setelah pelaku memenangkan taruhan, terjadi adu mulut antarkeduanya. Pelaku kemudian mengambil handphone milik korban.
Suasana semakin panas. Kemudian, pelaku yang emosi mengambil pisau dapur dan menusukkannya ke arah korban.
"Ketika terjadi keributan itu juga mungkin dipengaruhi oleh alkohol sehingga kejadiannya begitu cepat, pelaku tidak bisa mengendalikan diri sehingga melakukan pembunuhan itu," ujar Kapolres Jakarta Barat, Audie S. Latuheru
Hasil otopsi diketahui korban mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kanan, lengan kiri, dan jari kelingking kiri.
Kepolisian sebelumnya mendapat laporan dari saksi berinisial L sesaat setelah peristiwa terjadi.
L yang saat penusukkan sedang berada di kamar mandi apartemen mendengar suara gaduh dan langsung keluar dari kamar mandi.
Saat keluar, ia mendapati F telah terbaring telentang dan bersimbah darah.
S dikenakan pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.