Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SDM Siap, RSUI Tambah 70 Persen Kapasitas Ruang Perawatan Pasien Covid-19

Kompas.com - 28/10/2020, 12:42 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) di Depok, Jawa Barat, menambah kapasitas ruang perawatan pasien Covid-19, baik suspect maupun positif, seiring dengan terus bertambahnya kasus infeksi virus corona di Jabodetabek.

"Penambahan kapasitas jumlah tempat tidur perawatan pasien Covid-19 mulai dari derajat ringan hingga berat," ujar Direktur Utama RSUI, Astuti Giantini, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (28/10/2020).

Jumlah tempat tidur yang ditambah sebanyak 38 unit, atau sekitar 70 persen dari jumlah semula, dari 55 menjadi 93 tempat tidur.

Dari penambahan 38 unit tempat tidur itu, 21 di antaranya untuk perawatan pasien Covid-19 dengan gejala berat, yakni ICU dan HCU. Sementara itu, 17 sisanya yakni tempat tidur isolasi yang akan ditambah secara bertahap.

Baca juga: 5 Hal soal Layanan Drive Thru Tes Covid-19 di RSUI Depok

Penambahan kapasitas itu diputuskan setelah pihak rumah sakit memperoleh kesiapan dari segi ketersediaan tenaga medis yang tidak bisa sembarangan.

"Beberapa hal yang dipersiapkan untuk penambahan kapasitas tersebut antara lain penambahan jumlah SDM (sumber daya manusia), sarana dan prasarana serta alat-alat medis yang dapat menunjang kebutuhan pasien dan mendukung penanganan yang lebih optimal," kata Astuti.

"RSUI memastikan semua tenaga kesehatan baik medis, keperawatan dan penunjang medis dapat melakukan perawatan sesuai dengan standar yang berlaku dan dibekali pelatihan dalam penanganan Covid-19," lanjutnya.

Pembiayaan 

Sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19, maka semua pembiayaan perawatan pasien Covid-19 yang dirawat inap di RSUI dan memenuhi kriteria berikut akan ditanggung oleh pemerintah, yaitu:

a. Pasien suspect dengan:

1. Usia 60 (enam puluh) tahun dengan atau tanpa komorbid/ penyakit penyerta.
2. Usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dengan komorbid/ penyakit penyerta.
3. ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

b. Pasien probable

c. Pasien konfirmasi
1. Pasien konfirmasi tanpa gejala yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala puskesmas.
2. Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta.
3. Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/ kritis.

d. Pasien suspect/probable/konfirmasi dengan co-insiden.

Kriteria pasien rawat inap berlaku bagi warga negara Indonesia dan warga negara Asing termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang terpapar virus Covid-19 akibat kerja, yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

"Bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penjaminan dari pemerintah, RSUI juga dapat melayani perawatan pasien Covid-19 dengan skema pembiayaan mandiri," ujar Astuti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com