Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Kali Curi Motor di Ciracas dan Bekasi, Komplotan Ini Akhirnya Tertangkap

Kompas.com - 28/10/2020, 11:56 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditrekrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga pencuri sepeda motor berinisial MS (20), FY (21), dan RE (27) yang kerap beraksi di kawasan Ciracas, Jakarta Timur serta Cikarang, Bekasi.

Penadah berinisial T (35) juga ditangkap. Mereka dibekuk di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin (26/10/2020).

"Ada tiga laporan yang masuk. Semua di Ciracas dan Bekasi. Dalam pemeriksaan, berkembang sudah 7 kali melakukan pencurian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat rilis yang disirakan secara daring, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Ingin Kelabui Polisi, Pembunuh WN Nigeria Membotaki Kepala Saat Kabur

Yusri menjelaskan, penangkapan bermula saat adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban pencurian motor pada tanggal 25 Oktober 2020.

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian.

"Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari menangkap tiga pelaku, MS, FY dan RE," katanya.

Adapun modus ketiga tersangka sebelum beraksi berputar untuk mengetahui situaasi di sekitar lokasi yang menjadi target pencurian.

Setelah dianggap aman, mereka melancarkan aksi sesuai peran masing-masing dan membawa senjata api rakitan.

"Tersangka MS sebagai pemetik. FY sebagai joki, RE sebagai petunjuk arah," kata Yusri.

Baca juga: Demo Tolak Omnibus Law, Massa Buruh SPSI Mulai Padati Kawasan Patung Kuda

Hasilnya, kata Yusri, motor curian itu diserahkan kepada tersangka T untuk dijual ke daerah Lampung.

"Saat ini masih kita kembangankan. Masih ada DPO yang masih kita lakukan pengejaran dengan inisial I," ucapnya.

Polisi mengamankan barang bukti dari tangan tersangaka berupa tiga motor, STNK, BPKB, senpi, ponsel dan kunci leter T.

Adapun para tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman tujuh tahun penjara.

"Mereka juga dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Hukuman setinggi-tingginya 20 tahun," tutup Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com