Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Kelabui Polisi, Pembunuh WN Nigeria Membotaki Kepala Saat Kabur

Kompas.com - 27/10/2020, 18:15 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penusuk warga negara Nigeria (sebelumnya ditulis WN Ghana) berinisial F (24) di apartemen di kawasan Jakarta Barat, mengubah penampilannya untuk mengelabui polisi.

Pelaku yang memiliki rambut relatif panjang kemudian mencukur habis rambutnya setelah menusuk korban hingga tewas.

"Pelaku dalam masa pelarian berupaya menghilangkan identitasnya salah satunya adalah dengan mencukur habis rambutnya," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: WN Nigeria Tewas Ditusuk Temannya Setelah Cekcok Taruhan Game Playstation

Berdasarkan rekaman kamera CCTV di apartemen, tampak pelaku masih berambut panjang. Adapun saat dihadirkan dalam jumpa pers, tampak pelaku berkepala botak.

Arsya menjelaskan, saat melarikan diri, pelaku mendatangi kediaman beberapa orang yang ia kenal untuk bersembunyi.

Warga negara Gambia tersebut kemudian ditangkap 2x24 jam setelah peristiwa terjadi.

Hasil pemeriksaan, S diketahui telah menetap di Indonesia selama dua tahun.

Pelaku dan korban awalnya bermain Playstation sambil menenggak minuman keras pada Sabtu sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat itu, keduanya bertaruh uang Rp 1 juta.

Setelah pelaku memenangkan taruhan, terjadi adu mulut antarkeduanya. Pelaku kemudian mengambil handphone milik korban.

Suasana semakin panas. Kemudian, pelaku yang emosi mengambil pisau dapur dan menusukkannya ke arah korban.

"Ketika terjadi keributan itu juga mungkin dipengaruhi oleh alkohol sehingga kejadiannya begitu cepat, pelaku tidak bisa mengendalikan diri sehingga melakukan pembunuhan itu," ujar Kapolres Jakarta Barat, Audie S. Latuheru

Hasil otopsi diketahui korban mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kanan, lengan kiri, dan jari kelingking kiri.

Kepolisian sebelumnya mendapat laporan dari saksi berinisial L sesaat setelah peristiwa terjadi.

L yang saat penusukkan sedang berada di kamar mandi apartemen mendengar suara gaduh dan langsung keluar dari kamar mandi.

Saat keluar, ia mendapati F telah terbaring telentang dan bersimbah darah.

S dikenakan pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com