JAKARTA, KOMPAS.com - Masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang berlaku selama dua pekan sejak 26 Oktober akan berakhir Minggu (8/11/2020) hari ini.
Perlu diketahui, PSBB transisi diperpanjang selama dua pekan setelah sebelumnya diberlakukan selama empat pekan.
Sebelum PSBB transisi, Pemprov DKI memutuskan menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat karena lonjakan kasus harian Covid-19 pada awal September 2020.
PSBB yang diperketat awalnya diberlakukan selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020.
Kemudian PSBB kembali diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
Baca juga: Denda Pelanggar PSBB di Tangerang Selatan Terkumpul Rp 34,5 Juta
Selama PSBB transisi, sejumlah aturan mulai dilonggarkan seperti bioskop yang diperbolehkan kembali beroperasi dan perkantoran sektor non-esensial yang boleh mempekerjakan karyawan di kantor dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kemudian, ada masa libur panjang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW selama lima hari.
Selama perpanjangan PSBB masa transisi, rata-rata kasus harian Covid-19 adalah 785 kasus. Bahkan, selama 11 hari, penambahan kasus harian Covid-19 berada di bawah angka 1.000.
Kasus harian Covid-19 bertambah di atas angka 1.000 hanya terjadi pada 2 November dan 7 November.
Berikut rincian penambahan kasus harian Covid-19 selama 13 hari perpanjangan PSBB masa transisi.
26 Oktober : 906 kasus
27 Oktober : 781 kasus
28 Oktober : 844 kasus
29 Oktober : 713 kasus
30 Oktober : 612 kasus