TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat, total denda pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mencapai Rp 35,4 juta.
Denda tersebut terkumpul sejak penerapan sanksi denda yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2020 tentang perubahan kelima atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 pada September 2020.
"Rekap total denda PSBB di Tangerang Selatan per 4 Oktober 2020 atau Rabu kemarin mencapai Rp 34,5 juta," ujar Koordinator Lapangan Bidang Gakunda Satpol PP Tangsel Yanto saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2020).
Baca juga: Satpol PP Tangsel Rekomendasikan Pencabutan Izin 4 Griya Pijat Pelanggar PSBB
Satpol PP mencatat pelanggaran paling banyak adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Selama periode 18 September 2020 sampai 4 November kemarin, terdapat 426 warga yang terjaring Satpol PP dalam razia atau operasi tertib masker.
"248 warga dikenai sanksi denda Rp 50.000. kemudian yang sanksi sosial 178 orang," kata Yanto.
Jumlah pelanggaran tersebut, kata Yanto, belum termasuk warga yang terjaring sebelum penerapan sanksi denda protokol kesehatan di tengah PSBB.
Baca juga: Denda Pelanggar PSBB di Jakarta Terkumpul Rp 4,9 Miliar
Selain pelanggaran masker, total nilai denda yang dikumpulkan Pemerintah Kota Tangsel juga bersumber dari pelanggaran yang dilakukan sejumlah tempat usaha.
Yanto mengatakan, ada tujuh tempat usaha, baik hiburan hingga kuliner, yang dikenai sanksi denda sebesar Rp 1 Juta.
"Total Rp 7 juta itu campur, ada yang tempat hiburan, restoran, kafe yang melanggar," ungkapnya.
Baca juga: Satgas Penegakan Covid-19 Jakarta Barat Segel 2 Perusahaan Pelanggar PSBB
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan