TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satpol PP Tangerang Selatan menyerahkan rekomendasi pencabutan izin empat griya pijat yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Kita dari Satpol PP memberikan rekomendasi untuk mencabut perizinan," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry saat dihubungi, Minggu (25/10/2020).
Muksin mengatakan, rekomendasi tersebut diserahkan pada Jumat (23/10/2020), ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk diproses lebih lanjut.
"Apakah nanti dibekukan dulu atau langsung dicabut keputusannya dari sana," kata Muksin.
Baca juga: Gerebek Griya Pijat Eiffel di Bintaro, Satpol PP Tangsel Temukan Terapis dan Pelanggan Tak Berbusana
Satpol PP merekomendasikan pencabutan izin lantaran keempat griya pijat yang digerebek terbukti melanggar ketentuan operasional selama PSBB berlangsung di Tangsel.
Adapun untuk proses pencabutan izin, lanjut Muksin, bisanya berjalan paling cepat seminggu setelah rekomendasi diserahkan.
Pada 6 Oktober lalu, griya pijat Delta Spa and Lounge di kawasan Serpong digerebek aparat Polres Tangsel.
Baca juga: Airin Sorot Meningkatnya Angka Kematian Pasien Covid-19 di Tangsel
Lalu pada 20 Oktober 2020, tiga griya pijat, yakni Portu, Prima Bugar, dan Teratai yang berada di kawasan Bintaro digerebek oleh petugas Satpol PP Tangsel.
Keempat griya pijat itu kemudian disegel sementara karena melanggar PSBB.
Dasar hukum penyegelan sementara adalah Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan PSBB.
Dalam Perwal tersebut tertulis griya pijat menjadi salah satu tempat usaha yang dilarang beroperasi selama PSBB.
"Sesuai Perwal tidak boleh beroperasi. Mereka masing-masing dikenakan sanksi denda Rp 1 juta dan langsung kami buat surat rekomendasi pencabutan izin," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.