Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

23.000 Pelanggar Prokes Terjaring di Jakbar, 80 Persen Anak Muda

Kompas.com - 24/11/2020, 20:07 WIB
Sonya Teresa Debora,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak April lalu, Satpol PP Jakarta Barat (Jakbar) telah menindak lebih dari 23.000 pelanggar protokol kesehatan (prokes). Dari total jumlah tersebut, 80 persen di antaranya adalah anak muda.

"Tidak pakai masker itu 80 persen anak muda," kata Tamo Sijabat, Kasatpol PP Jakarta Barat, Selasa (24/11/2020).

Tamo menegaskan, penting bagi anak muda untuk patuh pada protokol kesehatan. Walau memiliki imunitas yang baik, mereka bisa menyebarkan Covid-19 ke orang lain.

"Ya, mungkin perlu kita imbau supaya ada kesadaran mereka, walaupun mereka punya kesehatan yang bagus, takutnya menjadi penyebar penyakit. Saya bilang, anda sih aman tapi untuk orang lain tidak," ujar dia.

Baca juga: Perda Covid-19 DKI Atur Pembubaran bagi PKL Pelanggar Prokes

Tamo mengatakan, beberapa pelanggar melawan petugas saat ditindak.

Beberapa di antaranya mengendarai mobil tanpa mengenakan masker.

"Ada juga (pelanggar) kadang di mobil. Kami sudah ingatkan Anda di mobil tapi kita kan gak tahu dia bersin di dalam atau gimama nanti ada yang numpang yang lain. Itu saja kami sering diprotes," ujarnya.

Tamo menjelaskan, pengendara mobil harus mengenakan masker sebab di dalam peraturan gubernur diatur bahwa pemakaian masker pada masa pandemi diwajibkan setiap kali orang berpergian keluar rumah.

"Perintahnya kan di luar rumah nggak pakai masker dikenakan denda. Gitu kan pergub-nya," tambah Tamo.

Tamo menjelaskan, terdapat dua buah sanksi yang dapat dipilih pelanggar yang terjaring, yakni berupa kerja sosial ataupun denda. Sanksi di luar itu tidak diperkenankan untuk diberikan kepada pelanggar.

"Saya wanti-wanti anggota, nggak boleh hukuman nyanyi Indonesia Raya, hormat dan lain-lain, nggak ada itu. Hanya dua yang boleh, kerja sosial dan denda. Jangan lakukan yang bukan ketentuan," ujar dia.

Dari sanksi denda, Tamo mengatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan total denda pelanggar protokol kesehatan sebanyak Rp 1,5 miliar. Denda tersebut terdiri dari denda pelanggar yang tidak mengenakan masker sebesar Rp 700 juta, serta denda perusahaan yang tidak menetapkan protokol kesehatan sebesar Rp 800 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com