JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk menggali keterangan mengenai soal ujian yang mencatut nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Megawati.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak mengatakan, pemanggilan akan dilaksanakan pada Selasa (15/12/2020) pukul 14.00 WIB.
"Komisi E akan memanggil Disdik DKI Jakarta Selasa 15 Desember, pukul 14.00 WIB," ujar Johnny kepada Kompas.com, Minggu (13/12/2020).
Disdik DKI Jakarta disebut telah kecolongan. Sebab peristiwa seperti ini sering terjadi di lingkungan pendidikan di Ibu Kota. Terakhir, menurut Johnny adalah aksi rasial seorang guru di SMAN 58.
Baca juga: Viral Ada Anies dan Mega di Soal Ujian Sekolah, Ini Penjelasan Disdik DKI Jakarta
"Kejadian seperti ini bisa saja ini semacam pucuk gunung es, hanya ini yang mungkin terungkap sampai ke permukaan," ucap Johnny.
Karenanya, Komisi E juga berencana untuk mencari tahu bentuk teguran yang akan diberikan kepada oknum guru pembuat soal tersebut.
Ia juga mendesak agar Disdik tidak hanya memberikan teguran, namun juga sanksi yang lebih berat untuk memberikan efek jera, serta agar kasus ini tidak terulang kembali.
Disdik DKI Jakarta sebelumnya telah menyelidiki beredarnya foto soal ujian yang menyebutkan nama Anies dan Megawati.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengonfirmasi bahwa materi ujian tersebut dibuat oleh salah satu guru sekolah di Jakarta.
Baca juga: Materi Soal Ujian Sekolah di Kediri Diduga Bermuatan Khilafah
Karenanya, Disdik telah memberikan teguran kepada guru yang membuat soal ujian tersebut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan