JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap dua penganiaya Lurah Cipete Utara Nurcahya yang terjadi di Waroeng Brothers & Coffee pada November lalu.
Pelaku yang ditangkap, yaitu perempuan berinisial RQ (22) dan PK (22).
“Tersangka terakhir kami tangkap tadi malam ya, hari Senin. Tersangka pertama (yang ditangkap) RQ, kedua PK,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020) siang.
Budi mengatakan, kedua tersangka merupakan pengunjung Waroeng Broethers Coffee dan Resto.
Kedua tersangka merupakan ibu rumah tangga.
“RQ yang (berperan) memiting atau mencekik, PK mencakar pipi dan menarik masker korban," kata Budi.
Baca juga: Ini Kronologi Pemukulan Lurah Cipete Utara Versi Waroeng Brothers Coffee & Resto
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 angka 1 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, Nurcahya dipukul hingga menyebabkan lebam di bagian pipi.
Kejadian bermula pada Minggu (22/12/2020) dini hari, ketika Nurcahya selesai memantau kerumunan pengendara sepeda motor balap liar di Jalan Raya Pangeran Antasari.
Nurcahya bersama anggota FKDM dan PPSU Kelurahan Cipete Utara kemudian menegur pengunjung yang berkerumun di Warung Brothers Coffee & Resto.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.