TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Warga Kota Tangerang Selatan dilarang menggelar pesta pernikahan atau resepsi hingga kegiatan keagamaan yang mengundang banyak massa selama periode 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ketika menjabarkan mengenai pembatasan aktivitas masyarakat pada periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Acara keramaian, keagamaan maupun juga pernikahan itu dilarang, engak boleh," ujar Airin dalam keterangannya, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Pemkot Tangsel Tak Wajibkan Rapid Test Antigen Syarat Keluar Masuk Wilayah
Menurut Airin, larangan resepsi pernikahan itu berlaku hingga 8 Januari 2020 sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Sementara kegiatan keagamaan, khususnya ibadah Natal 2020, diimbau untuk dilaksanakan secara daring tanpa perayaan yang menimbulkan kerumunan.
"Tadi disampaikan oleh Kementerian Agama dan juga Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) bahwa perayaan tidak ada, tapi peribadatan dilakukan secara daring untuk yang Kristiani," ungkap Airin.
Baca juga: Pandemi Memburuk, Tambah 1.690 Kasus Covid-19 di Jakarta, Tertinggi Sejak Maret
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperketat pembatasan aktivitas masyarakat pada periode Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Pengetatan yang dilakukan salah satunya adalah membatasi jam operasional mal dan tempat kuliner hanya sampai pukul 19.00 WIB.
"Intinya pada perioderisasi 18 Desember sampai 18 Januari untuk mal maupun tempat makan dibatasi maksimal sampai jam 7 malam," ujar Airin.
Aturan itu diberlakukan menyusul adanya arahan dari pemerintah pusat untuk membatasi aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah, termasuk Tangerang Selatan.
Menurut Airin, pengetatan tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan masyarakat pada periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.