Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ketika menjabarkan mengenai pembatasan aktivitas masyarakat pada periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Acara keramaian, keagamaan maupun juga pernikahan itu dilarang, engak boleh," ujar Airin dalam keterangannya, Kamis (17/12/2020).
Menurut Airin, larangan resepsi pernikahan itu berlaku hingga 8 Januari 2020 sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Sementara kegiatan keagamaan, khususnya ibadah Natal 2020, diimbau untuk dilaksanakan secara daring tanpa perayaan yang menimbulkan kerumunan.
"Tadi disampaikan oleh Kementerian Agama dan juga Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) bahwa perayaan tidak ada, tapi peribadatan dilakukan secara daring untuk yang Kristiani," ungkap Airin.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperketat pembatasan aktivitas masyarakat pada periode Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Pengetatan yang dilakukan salah satunya adalah membatasi jam operasional mal dan tempat kuliner hanya sampai pukul 19.00 WIB.
"Intinya pada perioderisasi 18 Desember sampai 18 Januari untuk mal maupun tempat makan dibatasi maksimal sampai jam 7 malam," ujar Airin.
Aturan itu diberlakukan menyusul adanya arahan dari pemerintah pusat untuk membatasi aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah, termasuk Tangerang Selatan.
Menurut Airin, pengetatan tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan masyarakat pada periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/18/06121821/pemkot-tangsel-larang-resepsi-pernikahan-hingga-acara-keagamaan-selama