Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mesum Perawat dan Pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet Jadi Sorotan Media Asing

Kompas.com - 31/12/2020, 17:30 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini, media sosial dibuat geger oleh seorang pasien Covid-19 yang mengaku berhubungan seks sesama jenis dengan perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pasien tersebut mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan seseorang yang disebut sebagai perawat di RSD Wisma Atlet melalui akun Twitter @bottialter, Jumat (25/12/2020).

Dari unggahan tersebut, pasien dan perawat diketahui janjian melakukan hubungan seks sesama jenis di toilet Wisma Atlet.

Baca juga: Pasien Covid-19 yang Mesum dengan Perawat di RSD Wisma Atlet Jadi Tersangka

Pasien juga mengunggah foto alat pelindung diri (APD) dalam kondisi terlepas yang disebut milik perawat Wisma Atlet.

Unggahan foto itu pun ramai diperbincangkan warganet hingga sejumlah akun Twitter melaporkan kasus tersebut ke dinas terkait.

Pihak Kepolisian langsung turun mengusut kasus tersebut, termasuk memeriksa perawat yang bersangkutan.

Pada Rabu (30/12/2020), polisi menetapkan pasien sebagai tersangka, meski belum menjalani pemeriksaan karena masih positif Covid-19.

Berita kasus hubungan sesama jenis pasien-perawat di Wisma Atlet rupanya juga dibahas oleh sejumlah media asing.

Perawat dibebastugaskan

Media Inggris, The Sun, edisi Selasa (29/12/2020), memaparkan bahwa pasien dan perawat yang berhubungan mesum tersebut telah diketahui identitasnya dan mengakui perbuatan mereka.

Keduanya menjalani tes Covid-19 setelah pengakuan tersebut dan pasien diketahui masih positif terpapar, sedangkan perawat mendapat hasil negatif.

Baca juga: Kasus Mesum Perawat dan Pasien Covid-19, RSD Wisma Atlet Tingkatkan Pengawasan

The Sun lebih jauh memaparkan bahwa menurut Kepala Penerangan Kodam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS, kedua orang tersebut sudah ditangkap.

"Kasus ini telah diserahkan ke Kepolisian Jakarta Pusat. Kami telah mengamankan petugas medis untuk menjadi saksi dan ditanyai lebih lanjut. Sementara itu, pasien masih melanjutkan isolasi di Wisma Atlet," ujar Herwin.

"Karena kondisi dan protokol kesehatan, perawat tersebut berkontak dengan pasien Covid-19 sehingga ia menjalani isolasi untuk sementara," kata Herwin.

Media Amerika Serikat, New York Post, dan media Nigeria, The Nation, edisi Rabu kemarin menulis bahwa perawat pria di Indonesia telah dibebastugaskan setelah melucuti baju APD-nya demi berhubungan seks di toilet dengan pasien laki-laki positif Covid-19.

Baca juga: 5 Fakta Seks Sesama Jenis di Wisma Atlet, Berawal dari Medsos Hingga Berujung Penyidikan

"Benar bahwa ada dugaan kasus hubungan sesama jenis antara petugas medis dan pasien Covid-19 di Wisma Atlet," ujar Sekretaris Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia Asep Gunawan.

Tak bertanggung jawab

Sementara itu, media India, Op India, menyindir kasus asusila di Wisma Atlet sebagai aksi tidak bertanggung jawab di masa pandemi.

"Bahkan ketika dunia masih melanjutkan perlawanan akan pandemi Covid-19 dari China, beberapa individu terus melakukan aksi tidak bertanggung jawab yang mengancam nyawa banyak orang di masa sulit ini," demikian paragraf pembuka dalam artikel OP India yang terbit pada Rabu.

Media tersebut juga merinci insiden yang mereka sebut aneh, seperti penjelasan tentang viralnya pengakuan pasien di media sosial.

OP India juga menyoroti UU Pornografi di Indonesia yang menjerat pasien dan perawat tersebut.

"Tidak jelas sanksi apa yang akan mereka (pasien dan perawat) dapatkan. Meskipun hubungan sesama jenis ilegal di beberapa bagian di Indonesia, itu tidak ilegal di Jakarta," begitu klaim Op India.

Baca juga: Seks Sesama Jenis Perawat dan Pasien di Wisma Atlet Terungkap gara-gara Isi Chat Viral di Medsos

Hukum di Indonesia

Sementara itu, media Inggris, Daily Mail, membahas ancaman pidana kepada pasien dan perawat tersebut pada edisi Rabu.

Media itu menulis bahwa bila dinyatakan bersalah, kedua pria tersebut bisa dipenjara hingga 10 tahun berdasarkan Undang-undang (UU) Pornografi di Indonesia.

Daily Mail mengeklaim Human Rights Watch telah mengkritik otoritas di Indonesia karena sering menggunakan hukum yang berlaku untuk menargetkan kaum LGBTQ+ di Indonesia yang mereka sebut negeri Islam yang konservatif.

Kasus sesama jenis, menurut Daily Mail, belum pernah dikriminalisasikan di Indonesia. Akan tetapi, tidak ada hukum yang secara eksplisit melindungi hak-hak LGBTQ+ sehingga mereka rentan dipersekusi.

Sehingga, tulis Daily Mail, pasien dan perawat yang mesum di Wisma Atlet bisa dijatuhi hukuman berdasarkan UU Pornografi akibat unggahan di Twitter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

Megapolitan
Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi 'Online' untuk Bayar Sewa Kos

Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi "Online" untuk Bayar Sewa Kos

Megapolitan
Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Megapolitan
Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Megapolitan
Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Megapolitan
Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Megapolitan
Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com