Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipu Ditangkap di Karawang, 11 Kali Curi Motor Modus Tawarkan Pekerjaan

Kompas.com - 08/01/2021, 18:22 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berulang kali SR alias Y (54) menipu para sopir dan ojek online akhirnya berujung bui.

Y menipu 11 orang dengan berpura-pura menawarkan pekerjaan kepada para sopir dan ojek online menjadi sopir pribadi lalu membawa kabur motor milik korban.

Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Indra Ranudikarta mengatakan, Y ditangkap di rumahnya di kawasan Karawang, Jawa Barat.

Anggota Polsek Kebayoran Lama kemudian menangkap S yang berperan penadah motor hasil curian Y.

“Adapun berdasarkan keterangan dari pelaku selama setahun ini, 2019 sampai 2020, pelaku sudah melakukan aksinya 11 kali. Sepuluh kali di Jakarta Selatan, tujuh di Kebayoran Lama, tiga di Tebet, satu di Tangerang,” ujar Indra di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Jumat (8/1/2021) sore.

Baca juga: Bayi Dibuang di Pinggir Tempat Sampah Terbungkus Plastik dan Bersebelahan Bangkai Tikus

Indra mengatakan, Y mencari calon korbannya di tempat istirahat para sopir pribadi dan pemberhentian ojek online.

Kemudian, Y mengajak para korban ke tempat kerja yang dijanjikan.

“Setelah sampai di tempat kerja yang ditunjukkan, pelaku pura-pura untuk beli rokok atau fotocopy. Kemudian meminjam motor. Setelah dipinjamkan dibawa kabur sampai tidak dikembalikan,” kata Indra.

Untuk menyakinkan para korbannya, Y memakai seragam layaknya sopir pribadi.

Indra mengatakan, Y mengiming-imingi calon korbannya dengan gaji yang lebih besar agar percaya dengan tipu daya.

“Jadi berdasarkan keterangan korban, (ditawari gaji) Rp 3,5 juta,” ujar Indra.

Baca juga: Disebut Jadi Pemulung, Pemilik Toko Poster: Saya Ngga Punya Handphone, Ngga Bisa Komentar

Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa enam motor hasil curiannya serta seragam sopir.

Atas perbuatan kriminal para pelaku, Y dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu, S dijerat pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com