Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Aturan PPKM di Kota Bogor, Restoran Tutup Pukul 22.00 hingga Kegiatan Sosial Budaya Dihentikan

Kompas.com - 11/01/2021, 11:52 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kebijakan itu mulai berlaku hari ini, Senin (11/1/2021), hingga dua pekan ke depan.

PPKM diberlakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Sebagai bentuk respons terhadap Instruksi Mendagri itu, Pemkot Bogor pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 440/111-Huk.HAM tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bogor yang diberlakukan pada 11-25 Januari 2021.

Baca juga: PPKM di Kota Bogor, Mal Tutup Pukul 19.00, Pengunjung Restoran Dibatasi Maksimal 25 Persen

Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta menjelaskan, ada tujuh poin yang ditekankan dalam PPKM.

Berikut tujuh poin yang diatur dalam SE Wali Kota Bogor tersebut:

  1. Di tempat kerja dibatasi work from office (WFO) sebanyak 25 persen atau work from home (WFH) sebesar 75 persen, kecuali untuk tempat/kerja instansi yang memberikan pelayanan masyarakat dengan jenis pelayanan tertentu, maka kehadiran disesuaikan dengan kebijakan pimpinan dengan penerapan protokol kesehatan khusus.
  2. Kegiatan pendidikan secara daring.
  3. Pemenuhan kebutuhan pokok di pasar, toko, dan swalayan tetap berjalan 100 persen.
  4. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal dibuka pukul 08.00 WIB dan tutup 19.00 WIB,  sedangkan rumah makan dibatasi kapasitas 25 persen dengan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB dengan protokol kesehatan.
  5. Kegiatan konstruksi tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan.
  6. Kegiatan ibadah dibatasi kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan.
  7. Menghentikan sementara kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan.

Baca juga: Pembangunan RS Darurat Covid-19 Kota Bogor Capai 70 Persen, Beroperasi Pertengahan Januari 2021

Alma menegaskan, dalam monitoring dan evaluasi pelaksanaannya, Pemkot Bogor berkoordinasi dengan TNI-Polri bersama seluruh komponen instansi yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Mereka akan melakukan pengawasan ketat dengan memberlakukan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan kategori 5M, melalui instrumen Perwali Nomor 107 Tahun 2020.

"Penekanan kebijakan yang disampaikan Pak Bima Arya terkait penguatan protokol kesehatan 5M, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan atau hand sanitizer, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas-interaksi sebagai strategi efektif untuk pengendalian Covid-19 di Kota Bogor," kata Alma, Senin (11/1/2021).

Baca juga: RS Darurat Covid-19 Kota Bogor Ditargetkan Beroperasi 18 Januari

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugianto berharap informasi ini bisa sampai kepada masyarakat.

Sebab, lonjakan kasus Covid-19 masih tinggi dan situasi belum terkendali.

Bahkan, sambungnya, tingkat keterisian di rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Bogor sudah mulai penuh.

"Jadi masyarakat harus selalu waspada, bahkan semakin waspada, semakin siaga," kata Bima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com