JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengatakan Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dipastikan tidak ikut dalam vaksinasi Covid-19 yang akan digelar Jumat besok.
Pasalnya, kata Widyastuti, Anies dan Ariza merupakan penyintas Covid-19 yang dalam kriteria tidak termasuk sasaran vaksinasi.
"Jadi karena Bapak Gubernur dan Bapak Wagub pernah terkonfirmasi positif Covid sehingga pada kesempatan ini bukan jadi sasaran vaksinasi," kata Widyastuti dalam media breafing virtual, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Covid-19 DKI Jakarta, Tambahan 3.476 Kasus Sehari, 242 Pasien Meninggal dalam Sepekan
Widyastuti mengatakan, berdasarkan usia Anies dan Ariza masih bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19. Karena kriteria usia yang disasar untuk vaksinasi dengan vaksin Sinovac berkisar 18-59 tahun.
Namun ada 16 kriteria lain yang dijadikan instrumen penapisan orang-orang yang akan disuntik vaksin Sinovac tersebut.
"Contohnya termasuk Covid, jadi kalau penyintas kalau menurut standar dan instrumen yang dikeluarkan kemenkes itu langsung tidak termasuk dalam kelompok sasaran," tutur Widyastuti.
Instrumen tersebut nantinya akan menjadi penilaian apakah calon penerima vaksin layak untuk divaksin pada saat vaksinasi berlangsung.
Baca juga: 7,9 Juta Orang di Jakarta Akan Divaksin Covid-19, Kadinkes DKI: Ini Sasaran Terbanyak
Instrumen tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pencegahan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penaggulangan Pandemi Covid-19.
Ada 16 pertanyaan yang diberikan kepada calon penerima vaksin berbentuk kuisioner dengan jawaban ya atau tidak.
1. Apakah pernah terkonfirmasi menderita Covid-19?
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan