Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurir Narkoba Ditangkap, 46 Kilogram Sabu-sabu Disita

Kompas.com - 18/01/2021, 18:00 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap kurir sabu-sabu berinisial MA alias N di salah satu hotel di Padang, Sumatera Barat. Dari penangkapan MA itu, poisi menyita barang bukti sabu-sabu sebarat 46 kililogram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan MA alias N merupakan hasil pengembangan terhadap lima tersangka lain yang sebelumnya dibekuk aparat Polres Depok, Jawa Barat, pada November hingga Desember 2020.

Saat itu, kasus tersebut mengerucut ke seorang tersangka lain berinisial DN alias SS yang akan memasukan sabu-sabu ke Jakarta dan wilayah sekitarnya.

Baca juga: Polisi Ringkus 4 Pengedar Narkotika, 5,2 Kilogram Sabu-sabu dalam Kemasan Teh Disita

"Tetapi (penangkapan AA) terhambat sehingga tim (dari Polda Metro Jaya) turun ke lapangan langsung sampai ke Sumatera Barat sana. Kemudian melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan melalui tersangka tetapi dikendalikan (polisi) tim dari narkoba," ujar Yusri, Senin (18/1/2021)

Saat penggerebekan di lokasi yang menjadi target, tersangka DN alias SS tidak ada. Yang ada MA alias N yang saat itu ada di kamar hotel. MA alias N merupakan kurir sabu-sabu itu.

"Sampai di sana tim lakukan penggerebekan tetapi yang ditunggu Saudara DN alias SS tidak di tempat. Saat penggerebekan ada satu tersangka di sana, inisialnya adalah EP alias MA alias N yang ada di kamar," kata Yusri.

Dari MA alias N, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 46 kilogram yang disimpan di dalam dua koper.

"Brutonya 46 kilogram. Kami mau bagaimana menyelamatkan generasi muda kita hampir kurang lebih 235 ribu yang diselamatkan dari bruto 46 kilogram," ucapnya.

Polisi masih memburu tersangka DN alias SS dan AT alias UA yang merupakan pemasok sabu-sabu itu.

"Pertama DN alias SS gerakan membawa langsung ke Jakarta, muncul lagi inisial AT dan UA, rencana pemasoknya ya, dia ada di grade di atasnya. Di atas DN atau SS masih ada AT dan UA," ucapnya.

Para tersangka yang ditangkap dikenakan Pasal 114 atau 112 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com